Menjelaskan
hubungan yang terjalin di antar agama dan kebudayan
dapat dilakukan dengan mengenal secara utuh esensi,
tujuan dan peran agama dan kebudayaan dalam
masyarakat.
Meski sebagian orang mengingkari
adanya hubungan antara agama dan kebudayaan namun
sejatinya pandangan ini tidak memiliki dasar dan
pijakan. Adapun perkara bahwa sebagian unsur dari
kebudayaan lantaran tidak sejalan dengan
tujuan-tujuan transedental agama samawi yaitu
sampainya manusia kepada kesempurnaan, bertolak
belakang dengan agama atas alasan ini tidak diterima
oleh agama, merupakan perkara yang jelas. Akan
tetapi banyak unsur kebudayaan yang sejalan dengan
program dan agenda agama. Dan adalah suatu hal yang
wajar apabila mendapatkan sokongan agama. Dari sisi
yang lain, banyak hal dari kebudayaan yang
disuguhkan dalam tataran nilai-nilai yang
dimunculkan dari agama.
Agama secara leksikal memiliki makna
yang beragam. Seperti pembalasan (baca: ganjaran),
ketaatan, penilaian. Dari makna-makna beragam agama,
mengikut bukti kamus-kamus dan tafsir ayat-ayat
al-Qur'an terkait agama, galibnya agama bermakna
ketaatan dan ganjaran, dan terkadang bermakna
pinjaman, hitungan dan hukum.[1]
Agama bermakna ketaatan dapat
dijumpai pada ayat misalnya "laa ikraha fi al-din"
(tiada paksaaan dalam beragama)
(Qs. Baqarah [2]:256) Agama bermakna
pembalasan dapat disaksikan pada ayat "malik yaum
al-din" (penguasa pada hari pembalasan." (Qs.
Al-Fatiha [1]:4)
Secara teknikal agama menurut Raghib
Isfahani diadopsi dari syariat.[2]
Dan sesuai dengan ungkapan Fadhil Miqdad agama
adalah thariqat dan syariat; artinya jalan
dan aturan.[3]
Kontrak-kontrak Ilahi ini menyeru kepada para
pemeluknya untuk menjalankan aturan-aturan dan
hukum-hukum yang telah disampaikan kepada Rasulullah
Saw dan berada di sisinya. Demikianlah makna umum
agama yaitu seluruh aturan Ilahi dan samawi yang
disampaikan kepada masyarakat melalui para nabi.[4]
Dengan kata lain, agama adalah sekumpulan akidah,
akhlak dan hukum-hukum.[5]
Adapun makna khusus agama atau agama
yang benar dan diterima (di sisi Allah) adalah
Islam. "Inna al-Din 'indaLlah al-Islam."
Sesungguhnya agama yang diterima di sisi Allah
adalah Islam." (Qs. Ali Imran [3]:19)
Kebudayaan merupakan salah satu
pahaman yang paling menyeluruh dan universal dalam
ilmu-ilmu Sosial dimana terdapat ragam definisi yang
diberikan tentangnya.
Secara leksikal kebudayaan (culture)
bermakna adab, ilmu, pengetahuan dan makrifat.[6]
Dalam terminologi ilmu-ilmu Sosial
disebutkan bahwa kebudayaan artinya ilmu dan adab,
tradisi dan kebiasaan, hal-hal yang diterima di
setiap kaum dan bangsa, baik itu ilmu, kebiasaan,
adab dan tradisi yang diterima dan diamalkan oleh
masing-masing anggota komunitas kaum tersebut.
Dengan kata lain, kebudayaan adalah sekumpulan ilmu,
pengetahuan, seni, pemikiran dan keyakinan, moral,
aturan, adab dan kebiasaan.[7]
Terkait pembahasan utama kita di sini
tentang apakah terjalin hubungan antara agama dan
kebudayaan atau tidak? Apabila terjalin hubungan
eksistensial di antara keduanya? Apakah agama dan
kebudayaan itu merupakan hal yang satu? Atau agama
merupakan bagian dari kebudayaan setiap kaum dan
bangsa. Atau agama itu sendiri adalah pencetak
kebudayaan, dengan memperhatikan pelbagai definisi
yang dibeberkan terkait dengan kebudayaan, masalah
ini merupakan masalah yang dibahas tak
henti-hentinya dan terdapat perbedaan pendapat di
dalamnya.
Sebagian orang berpandangan bahwa di
antara redaksi agama dan kebudayaan tidak terjalin
hubungan apa pun; karena kebudayaan merupakan
warisan komunitas yang memiliki sisi kebangsaan yang
diperoleh atas proses menuju kesempurnaan secara
natural dan gradual masyarakat. Kondisi-kondisi
natural dan demografis mempengaruhi adanya perbedaan
dalam kebudayaan. Dengan kata lain, apa yang
diciptakan masyarakat dalam pelbagai kondisi
natural, geografis dan mungkin historis dan
dipersembahkan kepada manusia adalah kebudayaan.
Akan tetapi agama bukan warisan masyarakat atau
komunitas dan agama-agama bukanlah produk yang
dicipta oleh manusia. Mengikut para teolog agama
merupakan pranata Ilahi. Dengan asumsi sedemikian
dapat dikatakan bahwa terdapat perbedaan antara
agama dan kebudayaan, akan tetapi sejalan satu
dengan yang lain.[8]
Sebagian pemikir meyakini bahwa
menolak hubungan antara pahaman agama dan kebudayaan
merupakan suatu hal pelik dilakukan. Apabila dalam
agama dibahas masalah akhlak dan akidah maka ruh
kebudayaan juga demikian adanya. Jika adab dan
kebiasaan merupakan bagian dari kebudayaan maka
syariat agama juga bertutur-kata tentang adab dan
kebiasaan.[9]
Akan tetapi kebudayaan tidak satu
karena perbedaan pelbagai kondisi dan situasi
geografis. Sebagian kebudayaan seperti tradisi
mengubur hidup-hidup anak-anak putri pada zaman
jahiliyah. Pelbagai bid'ah dan khurafat yang merebak
di tengah masyarakat dan seiring dengan berlalunya
waktu berubah menjadi sebuah kebudayaan bagi
masyarakat tersebut. Jelas bahwa kebudayaan semacam
ini tidak ada sama sekali sangkut pautnya dengan
agama. Sebagian kebudayaan diterima oleh agama
dengan menggunakan metode jarh dan ta'dil
dan pada kebanyakan perkara agama menjadi peletak
dasar berkembangnya sebuah kebudayaan.
Terkait dengan munculnya agama,
sejarah agama-agama menunjukan bahwa agama muncul
tatkala perangkat-perangkat agama sebelumnya telah
mengalami kerusakan dan penyimpangan moral-sosial
dalam sebuah masyarakat. Bagaimanapun, tatkala
sebuah agama atau maktab (school of thought)
muncul biasanya terjadi sebuah revolusi atau
perubahan asasi pada nilai-nilai dan sistem yang
dianut sebuah masyarakat yang menjadi penyebab
goncangnya kebudayaan. Sebagian dari unsur-unsur
kebudayaan lama rontok dan unsur-unsur baru yang
selaras dengan nilai-nilai baru atau maktab baru
diadopsi. Melalui jalan ini, agama atau
maktab-maktab mengkonstruksi kebudayaan.
Meski tatkala setiap agama muncul, ia
tidak serta merta muncul bersama kebudayaan. Namun
setiap agama memunculkan nilai-nilai baru atau
mengemukakan nilai-nilai baru. Nilai-nilai ini,
pertama, berada dalam format kebudayaan yang
menggusur kebudayaan lama yang tidak sejalan dengan
nilai-nilai ini, misalnya kemunculan Islam yang
menggusur kebudayaan mengubur hidup-hidup anak-anak
perempuan. Kedua, format-format yang kosong dari
sisi kandungan dan bertentangan dengan nilai-nilai
baru, namun dapat ditiupkan ruh kepadanya yang
didasarkan pada nilai-nilai baru dan mengeluarkannya
dari kerusakan serta menjadikannya sebagai media
bagi kemunculan nilai-nilai ini.
Dalam Islam, haji dapat dijadikan
contoh dari format-format ini. Haji pada masa
sebelum kedatangan Islam modelnya berisikan
kemusyrikan, namun Islam tidak mengeliminir
bentuk-bentuknya dan tetap memelihara adab-adab dan
kebiasaan haji model lama lalu memberikan kandungan
tauhid di dalamnya. Karena itu, kebudayaan lama itu
menjadi kuat dan bertahan dalam sistem kebudayaan
baru. Atau misalnya lagi, hari raya tahun baru di
Iran sebelum dan setelah Islam.
Pada hakikatnya, agama baru tidak
serta merta memunculkan kebudayaan baru, tetapi
mengemukakan nilai-nilai baru dan masyarakat
berdasarkan nilai-nilai ini melahirkan kebudayaan
baru. Setelah munculnya kebudayaan baru, berdasarkan
agama baru kini agama termasuk bagian dari
kebudayaan masyarakat tersebut.[10]
Hal yang patut diperhatikan di sini
adalah bahwa masuknya satu agama pada pelbagai kaum
dan bangsa menjadi penyebab munculnya pelbagai ragam
kebudayaan berdasarkan nilai-nilai maka agama dan
kebudayaan akan menjadi satu. Gambaran semacam
bukanlah gambaran benar sehingga kita menyangka
bahwa agama yang masuk pada daerah mana pun akan
melahirkan kebudayaan yang satu. Tidak demikian.
Yang benar bahwa agama menjadikan nilai-nilai yang
satu itu sebagai ukuran dan kriteria di setiap
masyarakat. Namun ragam kebudayaan akan bermunculan
lantaran adanya kebudayaan-kebudayaan lama; karena
pembentukan format-format kebudayaan ini bergantung
sepenuhnya pada situasi geografis dan gaya hidup
setiap kaum dan bangsa.[11][Islam
Quest]
[1].
Dāirat al-Ma'ārif Tasyayyu',
jil. 7, redaksi agama.
[2].
Raghib Isfahani, Mufrādāt Alfāz Qur'ān,
hal. 177, redaksi agama
[3].
Fadhil Miqdad, Syarh Bāb Hādi 'Asyar,
hal. 2.
[4].
Dāirat al-Ma'ārif Tasyayyu',
jil. 7, redaksi agama.
[5].
Abdullah Jawadi Amuli, Fitrat dar Qurān,
jil. 12, hal. 145.
[6].
Muhammad Mu'in, Farhang-e Mu'in, jil.
2, redaksi kebudayaan.
[7].
Sayid Mustafa Husaini Dasyti, Ma'ārif wa
Ma'arīf, jil. 8, redaksi kebudayaan.
[8].
Ruznāme Salām,
15/7/1371, hal. 10.
[10].
Ruznāme Jahān Islām,
1/2/1373, hal. 10.