Neo Teologi

 

 

 

Ijtihad dan Keragaman Pemahaman Agama

 

 

           

 

Abstraksi

Dalam makalah ini penulis berupaya melakukan pembuktian bahwa masalah keragaman pemahaman agama memiliki perbedaan dengan masalah ijtihad. Untuk membuktikan matlab ini, pertama-tama, penulis mengurai perbedaan pengertian ijtihad dan pluralisme agama dimana masalah ini harus diselesaikan terlebih dahulu. Demikian pula perbedaan antara fatwa-fatwa para juris yang terbagi dalam kedudukan "ada" dan "harus" juga harus diterangkan sehingga poin-poin yang menjadi perdebatan menjadi jelas. Meski pada derajat "ada" kejamakan (pluralnya) fatwa-fatwa para juris merupakan sesuatu yang tidak dapat diingkari. Akan tetapi pada makam "harus" setiap jumlah pahaman yang meniscayakan ijtihad diterima oleh akal, dari luar dan naql, dari dalam.

Dengan demikian bagian ijtihad yang menjadi fokus kajian dan analisa dapat dibuktikan bahwa pada sebagian masalah, baik Sunni atau Syiah, jamaknya pemahaman tentang ijtihad tidak diterima, oleh karena itu keseluruhan klaim dalam pembahasan ini, dalam bentuk positif universal (mujiba kulliyah), masalah keragaman pemahaman agama, akan diuraikan. Artinya perbedaan pemahaman yang banyak dalam masalah teks-teks agama tidak dapat diterima. Dan pada akhirnya kriteria untuk menentukan pemahaman yang benar dan salah sehingga klaim-klaim yang lain ihwalnya (dalam hubungannya dengan metodelogi pemahaman) juga dapat dijinakkan.

 

Mukadimah

Masalah pluralisme agama dan kesimpulan yang beragam dari teks agama, merupakan salah satu tema baru yang mengemuka dalam dunia Islam. Dan sebagian dalam menerima atau menolak masalah ini, antara mereka yang pro dan yang kontra, telah banyak menulis tentang hal tersebut. Salah satu lintasan yang tepat dalam pembahasan ini adalah masalah ijtihad para juris dan perbedaan fatwa fuqaha sepanjang perjalanan sejarah umat Islam.

Penulis tidak berada pada tataran menjelaskan dan menganalisa seluruh angle dan sisi pembahasan pluralisme agama. Analisa dan penjelasan jeluk masalah ini memerlukan satu pembahasan yang terpisah dan detil.   

Apakah keragaman pemahaman para juris yang merupakan keharusan ijithad mereka memiliki hubungan dengan masalah keragaman pemahaman agama?

Dan apakah seperti yang disebutkan oleh para proponen hermeneutik filsafat termasuk dalam bentuk positif universal (mujibah kulliyah), perbedaan pemahaman yang beragam dari teks-teks agama, dari seluruh hukum-hukum  syariat dan proposisi-proposisi agama yang tentu saja keharusannya adalah relatifnya pemahaman agama para fuqaha, atau perbedaan fatwa ini (perbedaan konklusi dari teks-teks agama), atau dalam bentuk positif partikular (mujiba juz'iyah)? Hal ini tentu saja memerlukan sebuah kajian yang rigoris. Apakah untuk menentukan antara pemahaman-pemahaman sahih dan batil, terdapat kriteria tertentu atau dalam dimensi ini, dimana harus diyakini bahwa terdapat relativitas metodeologi dalam memahami agama. Sebagaimana apa yang diyakini oleh para pendukung hermeneutik filsafat? Dan pada akhirnya apakah faktor kemunculan keragaman inferensi (istinbâth) para juris dapat dihilangkan sedemikian sehingga seluruh juris tersebut mengeluarkan satu fatwa dalam satu subjek syar'i yang bersumber dari berbagai dalil-dalil yang berhubungan dengannya – dari Qur'an, Sunnah, Akal dan Ijma?  

Dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas membuat pembahasan harus ini ditinjau sebagai pembahasan teologis, namun demikian pembahasan ini harus bersandar pada analisa dan uraian pemahaman beragama para juris yang merupakan pijakan yang tepat bagi pembahasan pluralisme. Sebelum pembahasan ini dimulai, kiranya perlu batasan maksud dari dua kalimat "ijtihad" dan "keragaman pemahaman agama" dijelaskan sehingga tidak terjadi miksture permasalahan (campur aduk) dalam melakukan penilaian (judgment).

 

Definisi Ijtihad

Ijtihad merupakan kalimat yang berdasarkan pada timbangan ifti'âl, dan derivasinya dari juhd. Secara leksikal ijtihad bermakna usaha dan upaya keras yang bermuatan rahmat untuk mewujudkan impian dan harapan. Kalimat ini tidak pernah digunakan sebagai bermakna membawa beban yang ringan; namun digunakan sebagai bermakna membawa beban berat yang meniscayakan kesulitan seperti: ijtahada fi hamli ats-tsaqil (ia berusaha membawa beban berat).[1]

Namun dalam istilah teknis para juris, terdapat definisi yang beragam tentang ijtihad.  Sebagian dari mereka mendefinisikan ijtihad sebagai usaha dan upaya untuk mengeluarkan produk hukum-hukum syariat;[2] lantaran seluruh upaya dan perhatian mujtahid terfokus pada teks-teks lahir syariat kemudian dari teks-teks lahir ini ia mengeluarkan hukum-hukum syariat.

Sebagian memaknai ijtihad sebagai "istifrâgh al-was'" dan mencari asumsi dari hukum syariat[3]  dimana para juris secara umum tidak menerima definisi ini.[4]

Sebagian yang lain memaknai ijtihad secara teknis di kalangan Syiah istifragh al-was' dan upaya menghasilkan hujjah bagi hukum-hukum syariat atau untuk menentukan taklif (tugas keagamaan) sekiranya tidak ada jalan untuk menghasilkan hujjah.[5]

Sebagian yang lain memberikan definisi ijithad sebagai "istifragh was' dalam mengaplikasikan kaidah-kaidah yang dimaksudkan untuk melakukan inferensi hukum-hukum dari hukum-hukum faktual atau lahiriyah sehingga menghasilkan qath'i untuk mengetahui tugas aktual, baik ia merupakan hukum-hukum syariat (syar'i) atau hukum-hukum rasional (aqli).[6]

Dari seluruh definisi yang disuguhkan di atas, terdapat satu tipologi yang tersembunyi dan hal itu adalah menghasilkan hukum-hukum syariat, yang tidak mudah untuk diwujudkan; melainkan seorang mujtahid harus dengan menerima seluruh kesulitan, ia menemukan hukum-hukum syariat tersebut.

Dan secara natural, boleh jadi ia melakukan kesalahan dan oleh karena itu, perbedaan pemahaman para juris Syiah dapat memiliki justifikasi logis. Dan ucapan ini tidak bermakna baiknya perbedaan para juris dalam derajat pembuktian (itsbât).

 

Keragaman Pemahaman Agama

Yang dimaksud keragaman pemahaman agama adalah kesimpulan-kesimpulan yang berbeda dari teks-teks agama, baik tulisan, ucapan dan bahkan metode ilmiah para pemimpin agama. Dan titik perbedaan antara pluralisme agama dan bacaan yang beragam dari agama; lantaran pluralisme agama berpusat pada keragaman dan pluralnya agama; akan tetapi bacaan beragam dari agama, terfokus pada kesimpulan-kesimpulan yang beragam dari agama yang satu.  

Masalah keragaman bacaan atau tepatnya, probabilitas keragaman bacaan satu matan atau teks, merupakan hasil dari sebuah jenis perspektif tentang hermeneutik filsafat. Orang-orang seperti Heidegger dan Gadamer merupakan orang-orang penting yang menjadi penyokong pendapat semacam ini.

Asas pemikiran ini berdiri di atas beberapa matlab:

  1. Makna satu matan lebih tinggi dari apa yang dimaksudkan oleh si penyusun atau muallif semenjak pertama kali ia menyusun matan tersebut. Gadamer salah seorang penyokong hermeneutik filsafat, dalam hal ini berkata, "Hermeneutik tidak boleh lupa bahwa seorang seniman yang menciptakan sebuah karya seni bukanlah penafsir khusus dari karya tersebut. Seniman sebagai seorang penafsir tidak memiliki otoritas dan kekuasaan atas setiap orang yang mengamati karya seninya. Dan teraju yang diletakkan oleh seniman atas karya seninya, tidak dapat dijadikan sebagai kriteria dan standar, yaitu makna dari apa yang diberikan oleh karya seni itu sendiri.[7]

  2. Dalam proses penafsiran satu teks atau matan, makna baru senantiasa lahir dan dalam kelahiran ini, mentalitas dan pra-judis penafsir dan juga matan memiliki saham dalam masalah ini. Gadamer meyakini bahwa penafsiran dan pemahaman tidak dapat dibatasi dalam merekonstruksi maksud penulis; melainkan pemahaman, merupakan satu perkara yang dilahirkan dan mentalitas penafsir sejalan dengan horizon makna-makna teks memiliki saham dalam penciptaan dan melahirkan makna-makna.  Dan pertanyaan-pertanyaan penafsir terhadap teks, yang merupakan keharusan intervensi pra-judisnya dalam memahamai teks tersebut. Dalam melahirkan pemahaman, ia memiliki pengaruh yang besar. Dan hal ini merupakan dalil bahwa pemahaman senatiasa tidak lain kecuali re-creating (menciptakan kembali) makna mental orang lain (pemilik karya). Dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan, peluang munculnya makna-makna menjadi terbuka.[8] Menurut pandangan Gadamer, pemahaman matan berasal dari jenis dialog antara dua orang. Atas alasan ini, logika percakapan dalam hermeneutik Gadamer adalah sepadan dengan sturuktur  pemikiran hermeneunetik Gadamer.[9]

  3. Pluralisme makna dalam hermeneunetik filsafat: Menurut para pendukung hermeneunetik filsafat, makna-makna yang dipahami dari matan (teks) tidaklah satu, melainkan senantiasa beragam dan banyak. Dalil atas pendapat ini adalah:

Pertama, Pemahaman suatu teks didapatkan melalui dialog antara penafsri dan teks. Dialog ini dari jenis soal-jawab dan pada hakikatnya, makna satu teks merupakan jawaban dari pertanyaan-pertanyaan penafsir.

Kedua, Pertanyaan-pertanyaan penafsir beragam dan bervariasi. Oleh karena itu, jawaban-jawaban juga harus beragam dan bervariasi. Konsekuensi logis dari ucapan ini adalah makna satu teks senantiasa melebihi dari apa yang kehendaki oleh penulis atau penyusun.[10]

4.       Pemahaman manusia terhadap matan di samping beragam dan banyak, ia juga tidak terbatas.

Dalam pandangan Gadamer, lantaran pemahaman satu matan merupakan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan penafsir. Dan dari sisi lain, pertanyaan-pertanyaan juga terpengaruh oleh pra-judis-pra-judis dan tiada batasan-batasan dalam prajudis-prajudis, maka sekali-kali tidak dapat diakui adanya takwil pamungkas, definitif, real dan benar.[11] Oleh karena itu, sekali-kali tidak ada batasan dalam memahami satu matan.

5.       Tidak satu pun pemahaman seseorang yang lebih baik dan lebih unggul atas pemahaman yang lain; karena tanpa ragu tiada yang disebut sebagai hakikat. Dan setiap saat detik-demi detik hakikat dapat ditemukan. Oleh karena itu, keyakinan bahwa aku mengetahui hakikat adalah pengingkaran terhadap hakikat. Hakikat senantiasa berputar dan dapat ditemukan dalam dunia percakapan. Dan oleh karena itu alih-alih menyebutnya pemahaman yang lebih unggul dan lebih baik, ia harus disebut sebagai pemahaman yang beragam dan bervariasi.[12]   

 

Kritik atas Probabilitas Konsepsi Keragaman Pemahaman

Sebagaimana yang telah disinggung sebelumnya, lima hal yang disebutkan di atas, merupakan asas dan fondasi keragaman bacaan atas satu teks; akan tetapi tidak satu pun dari lima poin tersebut dapat dipertahankan (defendable). Dan oleh karena itu pembahasan di atas tidak ada hubungannya dengan perbedaan fatwa para juris. Iya, permasalahan ijtihad dan perbedaan para juris, merupakan landasan yang tepat untuk  mendemonstrasikan konsepsi ini.

Sebelum mengevaluasi masalah ijtihad, dimana sejatinya, ia merupakan jawaban atas lima poin yang disebutkan di atas, tepat kiranya jika isykalan (keberatan ilmiah) penulis terhadap lima poin di atas diutarakan sebagai berikut: 

Pertama, konsekuensi dari ucapan ini "makna satu matan (teks) lebih unggul dari apa yang dimaksudkan oleh penyusun (teks tersebut) untuk pertama kalinya," adalah pembicara sekali-kali tidak berada pada posisi menjelaskan.  Sementara pada galibnya orang-orang yang berbicara atau menulis sebuah matlab, maksud mereka adalah transformasi makna-makna yang dikehendaki oleh si pembicara dan kalau tidak ruang untuk memahami (tafhim) dan memahamkan (tafahhum) secara keseluruhan akan tertutup.

Kedua, proposisi "Satu teks lebih unggul dari apa yang dimaksudkan oleh penyusun untuk pertama kalinya," merupakan proposisi paradoksial secara keseluruhan; lantaran konsekuensinya adalah makna proposisi ini juga bukanlah apa yang diinginkan orang-orang seperti Gadamer.

Ketiga, penegasan atas produktifnya makna suatu teks lantaran prajudis-prajudis penafsir, merupakan salah satu jenis kenisbian dalam pemahaman, karena apabila "pemahaman" hanya terjadi tatkala terjadi kesepakatan antara penafsir dan karya. Dan horizon makna di antara keduanya saling bercampur satu dengan yang lain. Dan percampuran dan kesepakatan ini juga dikarenakan adanya pertanyaan-pertanyaan yang tak terbatas yang boleh jadi terdapat pada diri penafsir. Selalu dalam keadaan berubah, oleh karena itu sekali-kali tidak dapat diklaim makna satu teks, senantiasa memiliki makna pamungkas dan telah berakhir, dan hal ini merupakan relativisme dalam aktifitas memahami.

Boleh jadi disebutkan bahwa makna sebagian teks, khususnya teks suci, tidak dapat dipandang, dalam beberapa hal,  sebagai sebuah makna pamungkas dan benar. Alasan di balik pernyataan ini adalah adanya penafsiran yang beragam dari teks-teks suci tersebut. Jawaban dari permasalahan ini adalah isykal pada keseluruhan klaim dan dalam bentuk positif universal (mujiba kulli) dan kalau tidak ia berada dalam bentuk positif particular (mujiba juz'iya), tiada orang yang menegasikan hal tersebut juga tidak ada menegaskan klaim tersebut. Karena pada kebanyakan permasalahan ini – pemahaman yang beragam dari teks-teks suci – apa yang dipahami dari pemahaman-pemahaman orang lain dan oleh karena itu ia tidak bersifat relatif juga tidak kontradiktif.

 

Hubungan Ijtihad dan Keragaman Pemahaman Agama

Sebagaimana yang telah disinggung sebelumnya, permasalahan keragaman bacaan dan ijtihad di antara keduanya tidak terdapat hubungan logis. Dua permasalahan ini adalah permasalahan yang berbeda antara satu dengan yang lainnya. Satu-satunya poin yang ada adalah keragaman pemahaman para juris, boleh jadi menjadi sandaran bagi para penyokong pendapat keragaman bacaan dari agama dan mereka menyebutnya sebagai dalil kebenaran dan keharusan adanya keragaman bacaan dari satu teks – pluralisme makna.

Untuk menjawab keraguan semacam ini, pertama-tama harus diperjelas batasan dan demarkasi pemahaman-pemahaman para juris dari sisi inklusivitasnya seluruh bagian-bagian agama atau tidak inklusifnya, dan kedua kriteria-kriteria untuk menentukan pemahaman-pemahaman benar dari yang salah, harus dikemukakan, dan ketiga probabilitas untuk sampai kepada satu pemahaman dari satu teks harus dikaji dan dipelajari.

Rincian jawaban dari keraguan ini, terletak pada pemisahan antara perbedaan pemahaman para juris pada tataran "ada" dan arsy "harus".  

 

Perbedaan Pemahaman Para Juris pada Tataran "Ada"

Tiada keraguan bahwa para juris kaum Muslimin khususnya para juris Syiah memiliki kesimpulan yang beragam dari ayat dan riwayat. Dan berdasarkan kesimpulan tersebut, sebagian fatwa-fatwa tersebut terdapat kontradiksi. Hal ini juga suatu hal yang tidak dapat dihindari bahwa sebagian dari kesimpulan ini merupakan hasil dan produk dari jenis perspektif dalam pelbagai bab agama.

Mereka yang menyimpulkan bahwa penerapan agama dan syariat berada pada wilayah individu dan agama dalam skala personal. Jelas bahwa fatwa-fatwa para juris memiliki corak dan warna personal. Dan sebaliknya mereka yang memandang syariat di luar wilayah individu dan jalan untuk menyampaikan agama dan syariat pada puncak kehidupan sosial. Pada puncaknya, mereka memandang agama dan syariat dan ikutannya hukum-hukum dan fatwa-fatwa mereka mengeluarkan fatwa, memberikan warna multi dimensional kepada agama. 

Syahid Muhammad Baqir Shadr dengan menyebutkan dua contoh dari ushul dan fiqih, pengaruh pandangan para juris pada prinsip: Ia menjelaskan syariat pada sisi penjelasan pandangan prinsipil (ushuli) dan jurisprudensial (fiqih), perumpamaan prinsipil dari pembahasan-pembahasan dalil insidâd yang menegaskan bahwa: Syariat, mengandung muatan taklif lantaran tidak mungkin mengetahuinya secara definitif, maka untuk mengetahuinya hipotesa dan asumsi harus diikut. Kaum ushuli dalam membantah pandangan ini, mereka berkata: Mengapa kita tidak mewajibkan ihtiyâth kepada mukallaf sebagai ganti mengikuti asumsi dan hipotesa?

Namun kapan saja skop ihtiyâth berujung kepada "harj" (kesusahan), setiap mukallaf dapat mengurangi perbuatan ihtiyâth seukuran ia tidak sampai pada batasan kesusahan. Anda lihat bagaimana pandangan "personal" tertimbun dalam perumpamaan ini dan menggiringnya juga kepada kaidah syariat, baik ia satu-satunya dalam bentuk dimana syariat adalah "tasyri' (penetapan syariat) bagi individu", ihtiyâth yang sedemikian boleh jadi menjadi wajib, bukan pada "tasyr'i (penetapan tsyariat) untuk kehidupan sosial" dan menjadi landasan tatanan kehidupan masyarakat, lantaran landasan kehidupan dan hubungan sosial, ekonomi, perniagaan, dan politik bertengger di atas pondasi ihtiyâth. Perumpamaan jurisprudensial (fiqih) kita angkat sebuah kritikan yang diketengahkan oleh para juris dalam kaidah "laa dharâr wa laa dhirâr," dengan demikian kaidah ini, keberadaan setiap hukum dharâr (yang merugikan) yang dinafikan dalam Islam  dan hal ini, padahal banyak kita jumpai hukum-hukum dari hal-hal dharâr (yang merugikan) seperti ini.

Seperti, penetapan diyat, qishash, dhiman dan zakat, karena hukum-hukum ini, merugikan si pembunuh dalam menyerahkan diyat dan menjalani hukum qishash, kerugian yang menimpa orang yang dilenyapkan hartanya, dalam menyerahkan kembali harta tersebut, dan kerugian yang diderita oleh pemilik harta yang bertugas untuk menyerahkan zakat.  Titik tolak kritikan ini, pandangan personal terhadap agama dimana hukum-hukum seperti ini dipandang sebagai membawa kerugian, sementara dengan pandangan individu pada masyarakat dan kemaslahatan sosial tidaklah demikian. Melainkan tiadanya dhiman dan pajak-pajak dalam penetapan syariat (tasyri') merupakan perkara yang penting."[13]

 

Perbedaan Pemahaman dalam Tataran "Harus"

Apa yang menjadi fokus perhatian hingga kini adalah perbedaan pemahaman pada tataran "ada" dan tiada keraguan bahwa pada tataran ini, yaitu apa yang berada pada tataran real dan faktual, terdapat banyak pemahaman dan kesimpulan-kesimpulan yang beragam dari satu teks atau satu matlab. Dari sudut pandang ini, tidaklah patut bagi seseorang mengangangkat bendera penentangan dan mengingkari keragaman pemahaman; lantaran mengingkari hal ini adalah mengingkari suatu perkara yang jelas dan gamblang.

Hal-hal yang juga telah disebutkan, baik pada pandangan utama terhadap agama juga pada metode hukum dan inferensi (istinbâth) hukum-hukum partikular, semata-mata sebagai contoh. Akan tetapi harus diperhatikan bahwa "tataran ada" merupakan sebuah matlab, dan "tataran harus" adalah matlab yang lain. Dan perbedaan di antara dua tataran ini harus diperhatikan dengan baik.

Tataran harus, ia memiliki hukum tipikal tersendiri. Apa yang kami maksudkan dari tataran harus merupakan hukum akal praktis terhadap baik (husn) dan buruk (qubh) perbedaan fatwa-fatwa.  Jelas bukan akal yang terkontaminasi dengan wahm (delusi), fantasi dan sensasi (ihsas), terhadap sebagian perbedaan pemahaman yang disetujui dan terhadap sebagian yang lain digugurkan.

Ucapan Amirul Mukminin Ali As ihwal perbedaan fatwa-fatwa sebelum menjelaskan kegunaan akal untuk membedakan dan menentukan perbedaan pemahaman yang terpuji dan tercela, sebuah hadis dari Imam Ali akan disebutkan sehingga dapat ditentukan kegunaan akal secara lebih baik dan lebih akurat. Imam Ali berkata dalam mencela ikhtilaf ulama dalam memberikan fatwa:

"Ihwal salah satu hukum-hukum sosial, perbedaan pendapat pada ulama yang mengeluarkan fatwa berdasarkan pendapatnya sendiri, setelah itu, perbedaan itu dibawa ke ulama lain yang memberikan hukum yang berbeda dengan pendapat yang ulama pertama, kemudian berkumpullah para hakim tersebut di hadapan pemimpin mereka yang mengangkat mereka sebagai hakim. Pemimpin tersebut memandang bahwa seluruh fatwa yang diberikan adalah benar.  Sementara Tuhan mereka satu, nabi mereka satu, kitab mereka satu.  Apakah Allah Swt memerintahkan mereka untuk berbeda dimana mereka tidak mentaatinya ataukah Dia melarang mereka untuk berbeda dimana mereka melanggarnya? Apakah Allah Swt menurunkan agama yang tidak sempurna sehingga meminta bantuan kepada mereka untuk menyempurnakannya? Ataukah mereka adalah mitra Tuhan, sehingga apa yang mereka katakan ihwal hukum-hukum agama, Tuhan meridhainya? Ataukah Tuhan menurunkan agama yang sempurna lalu Nabi Saw memandang enteng urusan ini dalam menyampaikannya; sementara Tuhan berfirman: "Kami tidak mengalpakan sesuatu apa pun dalam al-Qur'an" dan berfirman "Dalam al-Qur'an terdapat penjelas segala sesuatu."   Dan kita telah diberitahu bahwa sebagian al-Qur'an adalah penjelas atas sebagian yang lain dan tidak terdapat perbedaan di dalamnya. Oleh karena itu Allah Swt berfirman: "Sekiranya al-Qur'an ini bersumber dari selain Allah, niscaya kalian akan temukan perbedaan yang banyak di dalamnya."

Sesungguhnya al-Qur'an memiliki bentuk lahir yang mempesona dan batin yang subtil dan sublim; matlab yang disampaikannya sangat menakjubkan dan tidak akan usai sepanjang masa, dan khazanah rahasia-rahasia yang tertimbun di dalamnya tidak akan pernah habis, dan segala kegelapan tidak akan pernah tersingkirkan tanpa al-Qur'an."

Sabda Imam Ali dalam khutbah ini tampak bahwa tidak ada yang terpuji dalam perbedaan pemahaman dimana syarat-syaratnya ke depan secara rinci akan kita bahas; karena sebab disampaikannya khutbah ini dalam mencela orang-orang alih-alih menjadikan Imam yang Haq sebagai poros, mereka berputar di sekeliling imam batil. "Apa yang datang setelah kebenaran selain kesesatan."  adalah ayat yang layak disitir untuk menyinggung sikap ini.

Amirul Mukminin As dalam khutbah agung ini, menyalahkan pemikiran[14] yang menegaskan bahwa setiap mujtahid dalam melakukan aktifitas ijtihad adalah benar (mushib)[15], dan dengan satu istidlal yang memiliki lima dimensi, ia mengkritisi perbedaan fatwa-fatwa.

 

Ulasan Istidal Imam Ali yang mencela Perbedaan Fatwa

Perbedaan fatwa tidak keluar dari tiga hipotesa di bawah ini:

Hipotesa pertama: Perbedaan ini merupakan titah Ilahi, dan para juris (fuqaha) lantaran mengikuti perintah Tuhan berbeda satu dengan yang lain dalam satu hukum.

Hipotesa kedua: Perbedaan dalam hukum-hukum, dilarang oleh Tuhan namun para ulama karena membangkang larangan Tuhan, mereka berbeda pendapat dalam mengeluarkan fatwa.

Hipotesa ketiga: Allah Swt dalam urusan perintah terhadap perbedaan atau larangan terhadapnya, Dia memilih diam, dan jelas bahwa diamnya Tuhan dari sisi perintah dan larangan konsekuensinya adalah bolehnya (jawâz) urusan tersebut.

Hipotesa yang terakhir dapat dibagi lagi menjadi beberapa hipotesa yang lain:

  1. Bolehnya perbedaan dalam agama Islam lantaran Rasulullah Saw dalam mengemban tugas risalah, telah menganggap enteng urusan ini, betapapun agama Allah Swt merupakan agama yang sempurna.

  2. Bolehnya perbedaan dalam urusan agama karena adanya kekuarangan dalam agama. Hal ini berada dalam dua bentuk:

Pertama:Bolehnya perbedaan lantaran sehingga agama dapat menjadi sempurna.

Kedua: Bolehnya perbedaan karena ulama bermitra dengan Tuhan dalam urusan agama.

Demikianlah bentuk-bentuk hipotesa yang dapat diasumsikan dalam perkara perbedaan fatwa.

Imam Ali As memandang bentuk-bentuk hipotesa di atas sebagai hipotesa yang salah kaprah dan kesemuanya secara logis adalah keliru (batil).

 

Kekeliruan bentuk pertama:

Tiada syak bahwa tempat sandaran agama adalah Kitabullah (al-Qur’an). Dan sebagian dari Kitabullah membenarkan sebagian yang lainnya. Dan dalam masalah ini tidak terdapat perbedaan pandangan. Allah Swt tidak pernah memerintahkan untuk berbeda dalam ucapan dan hukum-hukum. Oleh karena itu, perbedaan dalam fatwa tidak memiliki landasan dan sandaran tekstual al-Qur'an.

 

Kekeliruan hipotesa kedua:

Tidak dibolehkannya bermaksiat kepada Allah lantaran ikhtilaf meniscayakan tidak dibolehkannya ikhtilaf.

 

Kekeliruan hipotesa ketiga:

Kesalahan Nabi Saw dengan risalah yang dibawanya bertentangan kenabiannya. Oleh karena itu kekeliruan hipotesa ini juga adalah jelas (bertentangan).

 

Kekeliruan Hipotesa keempat:

Allah Swt berfirman: "Tiadalah Kami alpakan sesuatu pun di dalam kitab ini." (Qs. al-An'am [6]:38) dan "Dan Kami turunkan kepada kalian al-Kitab (Qur'an) penjelas segala sesuatu." (Qs. al-Nahl [16]:89)

Apabila dalam Kitabullah tiada yang dialpakan dan sekiranya al-Qur'an merupakan penjelas segela sesuatu, lalu bagaimana mungkin ada sesuatu yang lain yang merupakan penjelas dan pelengkapnya.

 

Kekeliruan hipotesa kelima:

Kemitraan ulama dengan Tuhan dalam urusan agama-Nya meniscayakan kemitraan dalam perbuatan.[16]

Demikianlah sabda Imam Ali yang tidak pernah memandang benarnya perbedaan fatwa dimana sabda ini lahir dari sebuah metode logis.

 

Sentralnya peran akal dalam perbedaan fatwa para juris

Setelah menyimak sabda Imam Ali As di atas dalam mencela perbedaan hukum-hukum fiqih dimana pada hakikatnya nama yang seharusnya dilekatkan kepadanya adalah perbedaan hukum-hukum yang tercela. Pantas kiranya teraju dan kriteria untuk menentukan perbedaan fatwa yang terpuji dan tercela harus diketengahkan sehingga tidak digambarkan bahwa para juris dalam memahami hukum-hukum syariat, lewat jalan ijtihad, tidak memiliki pakem dan standar yang jelas. Dan oleh karena itu, perbedaan-perbedaan para juris nampaknya tidak dapat disebut konsekuensi pluralisme makna (keragaman bacaan) dari satu teks atau matan.

Manusia untuk dapat memperoleh satu pemahaman yang benar dan logis, akal manusia menyuguhkan berbagai pendekatan yang tertata dan terklasifikasi. Apabila manusia berbuat berdasarkan aturan-aturan dan pendekatan-pendekatan yang telah disuguhkan oleh akal, meski pemahamannya pada tataran "ada" tidak sesuai dengan realitas, maka pada tataran "harus" ia akan mendapatkan pujian akal. Ganjaran dan pahala lantaran mengikuti pendekatan akan akan diberikan kepadanya dimana disebutkan: "Dan bagi yang salah (dalam memberikan hukum berdasarkan aturan logis dan rasional) ia mendapatkan satu pahala."

Apabila ia berbuat tidak berdasarkan pendekatan akal dan meminggirkan peran akal dan menempuh "jalan-jalan" (subul)  yang menyimpang serta pemahaman-pemahaman yang saling bertentangan dan berseberangan sebanyak jalan-jalan tersebut akan bermunculan, jelas bahwa sekali-kali pemahaman seperti ini tidak akan mendapatkan penegasan dan pujian akal; sebagaimana yang ditegaskan dalam al-Qur'an, keyakinan para penyembah berhala yang didapatkan dari "jalan-jalan" yang menyimpang yang tidak mengikuti aturan akal, menjadi sasaran celaan, Allah Swt berfirman: "Dan apabila dikatakan kepada mereka, “Ikutilah apa yang telah diturunkan oleh Allah”, mereka menjawab, “(Tidak)! Tetapi, kami hanya mengikuti apa yang telah kami temukan dari (perbuatan-perbuatan) nenek moyang kami.” (Apakah mereka akan mengikuti juga) meskipun nenek moyang mereka itu tidak memahami suatu apa pun dan tidak mendapat petunjuk?" (Qs. al-Baqarah [2]:170)

 

Pendekatan akal untuk pelbagai pemahaman yang standar

Apa yang dimaksudkan dari akal di sini adalah akal praktis; artinya kekuatan yang terdapat pada setiap manusia dan membimbing manusia kepada ketinggian derajat kemanusiaan serta menghantarkannya kepada kesempurnaan mutlak. Kekuatan ini kendati boleh jadi menyimpang dan karena terkontaminasi noda-noda fantasi (khiyâl) dan delusi (wahm), harus dan tidak harus yang tidak sesuai dengan realitas, namun akar aslinya tidak akan tercerabut. Dan ia tidak akan melepaskan manusia sendiri menghadapi serangan gencar fantasi dan delusi.

 

Hukum-hukum akal praktis

Beragam contoh dari hukum-hukum akal praktis yang telah ditanamkan pada setiap manusia dan pada tataran amal, seluruh manusia, secara umum mengikuti hukum-hukum tersebut. Adapun hukum-hukum akal praktis tersebut adalah:

1. Hukum akal tentang merujuknya seorang yang pandir kepada yang pandai.

Orang pandir harus merujuk kepada seorang pandai, dan ajektif ilmu dalam hukum ini, merupakan syarat asasi terhadap merujuknya seorang pandir kepada esensi (dzat) seorang pandai. Orang pandai sebagaimana ia (qua) "dzat" bukan merupakan orang yang dirujuk (marja'), melainkan ia sebagai orang pandai yang merupakan marja'. Dengan kata lain, di sini suspensi (penskorsan) hukum ditujukan kepada sebab. Dan tentu saja setiap manusia, dengan memperhatikan pandangan dunia yang dimilikinya terhadap hukum akal ini, akan tunduk di bawah aturan akal praktis ini.

Dalam contoh yang disebutkan kebanyakan manusia memberikan perhatian yang lebih dalam urusan materi yang cepat. Hukum akal ini hanya diterapkan pada ekstensi-ekstensi material, seperti merujuknya pesakit kepada dokter, pelajar dan mahasiswa kepada guru dan dosennya, periset dan peneliti kepada referensi-referensi derajat pertama dan sebagainya.

Kini apabila manusia di samping perhatian terhadap kecendrungan-kecendrungan material, ia juga memberi perhatian terhadap kecendrungan spiritual, maka secara natural manusia jatuh hati kepada kecendrungan ini. Dan ia mengentaskan kebodohan dan kepandiran yang ada dalam dirinya dengan merujuk kepada seorang pandai dan dokter ruhani yaitu Nabi Saw dan Ahlulbaitnya As.

Akan tetapi sayang seribu sayang bahwa manusia bersedia tetap dalam keadaan pandir dan bodoh demikian juga rela terdeprivasi dari ilmu dan makrifat yang dimiliki oleh kaum pandai yang hakiki:

"Biarkanlah mereka (di dunia ini) makan, bersenang-senang, dan dilalaikan oleh angan-angan (kosong). Tetapi kelak mereka akan mengetahui (akibat perbuatan mereka).(Qs. al-Hijr [15]:3)

 

2. Hukum akal praktis yang menegaskan untuk mengambil sesuatu langsung dari sumbernya.

Hukum ini juga terhitung sebagai hukum akal praktis; dan meski tidak seluas hukum primer namun hukum ini memiliki dua tipologi universal, tetap dan permanen yang merupakan tipologi akal. Dalil dari matlab ini adalah bahwa siapa pun yang menyenangi segala sesuatu sebagai keuntungan, manfaat dan kesempurnaan, ia mengambilnya dari sumbernya yang asli. 

Misalnya seorang cerdik cendikia menyenangi untuk mengambil satu matlab ilmiah dari kitab-kitab standar utama dan pertama ketimbang mengambilnya dari kitab-kitab kelas kedua, ketiga dan sebagainya.

Barang siapa yang ingin membeli barang; ia akan berusaha memperolehnya dari sumber-sumber produksi barang tersebut. Mereka yang ingin meminum air, apabila ia dapat memperoleh air dari mata air atau yang menjadi sumber air tersebut, ia akan berusaha mendapatkan air tersebut dari sumbernya. Dalil dari matlab ini adalah nurani manusia; barangsiapa yang merujuk kepada nuraninya, ia akan menjumpai hakikat ini. Apabila manusia tidak senang terhadap media dan wahana, bukan karena benci terhadap keberadaan mediasi akan tetapi ia senang apabila kesempurnaan dan keuntungan yang ia dapatkan langsung dari sumbernya; lantaran dalam memperoleh kesempurnaan dari mata air asli, tidak terkandung di dalamnya bahaya dan resiko. Dan tentu saja melalui media, ia tidak memiliki ketenangan semacam ini.

Allah Swt membimbing manusia kepada hakikat semacam ini:

"Katakanlah, “Apakah di antara sekutu-sekutumu ada yang dapat memberi petunjuk kepada kebenaran?” Katakanlah, “Allah-lah yang dapat memberi petunjuk kepada kebenaran. Maka apakah orang yang dapat memberi petunjuk kepada kebenaran itu lebih berhak diikuti ataukah orang yang tidak dapat memperoleh petunjuk kecuali (bila) diberi petunjuk? Mengapa kamu (berbuat demikian)? Bagaimanakah kamu mengambil keputusan?

 

3. Hukum akal terhadap prioritasnya hal yang lebih penting (aham) ketimbang hal yang penting (muhim).

4. Hukum akal terhadap keharusan (wajib) terwujudnya sesuatu ketika segala syarat-syarat (wujub) untuk terwujudnya tersedia.

Hukum ini tidak terkhusus pada hukum-hukum jurisprudensial akan tetapi apa yang dipandang keberadaannya oleh manusia sebagai wajib dan niscaya, pada tataran perbuatan dan pada langkah-langkah pertama, segala kebutuhan dan persiapan yang menjadi keharusan dalam  perjalanannya dan ia bergantung kepadanya, ia kenakan busana keberadaan atasnya. Sebagai contoh, apabila seseorang memandang perlu untuk merujuk kepada seorang dokter, pertama-tama yang ia lakukan adalah mengenal seorang dokter yang mampu mengobati penyakit yang ia derita, kemudian menyediakan uang, media transportasi dan sebagainya. 

5. Hukum akal untuk memilih keburukan yang lebih ringan ketika diperhadapkan pada dua keburukan.

6. Hukum akal terhadap bolehnya hal-hal haram (mahzhurat) apabila dalam keadaan darurat.

7. Hukum akal terhadap prioritasnya menguburkan keburukan daripada mengejar keuntungan.

8. Hukum akal terhadap keniscayaan dibolehkanya sesuatu adalah dibolehkannya hal-hal yang berkenaan dengan sesuatu tersebut.  

 

Pembagian ijtihad

Dengan memperhatikan persoalan di atas kiranya perlu pengkajian ihwal pembagian ijtihad diketengahkan supaya menjadi jelas perbedaan fatwa-fatwa, dimana saja dibolehkan dan pada bidang apa saja tidak dibenarkan.

Ijtihad dari sisi subjeknya dapat dibagi menjadi beberapa bagian:

1. Ijtihad dalam hal nash qath'i at-tsubût dan qath'i ad-dilâlah.

Qath'i at-tsubût artinya adalah manusia mengetahui hukum satu masalah secara defenitif yang terdapat pada Kitabullah atau Sunnah Rasulullah melalui kabar mutawatir yang tiada syak dan wasangka di dalamnya. Qath'i ad-dilâlah adalah sedemikian nyata dan terangnya hukum ini sehingga tiada keraguan di dalamnya dan tiada peluang untuk memberikan takwil kepadanya.

Jenis ijtihad ini dipandang keliru (batil) secara mufakat oleh kedua madrasah besar Islam, Sunni dan Syiah.[17] Mereka yang meyakini dibolehkannya ijtihad, sekali-kali tidak pernah menginginkan makna yang sedemikian lantaran ijtihad berada pada nazhariyyat bukan pada badihiyyat. Adapun ihwal ijtihad yang disebutkan di atas, merupakan hal-hal yang memiliki dimensi badihiyyat. Apakah ijtihad seperti ini dipandang boleh, dengan usaha agama dan dikesampingkannya nash-nash; dan kesimpulannya berujung kepada pengingkaran terhadap Islam.  Karena makna ijtihad yang sedemikian, otoritas satu ucapan dan pendapat berhadapan dengan firman Tuhan.[18] Ijtihad semacam ini merupakan contoh nyata dari orang-orang yang mengikuti hawa nafsu: "Dan di antara mereka ada orang yang mendengarkan perkataanmu. Tapi apabila mereka keluar dari sisimu, mereka berkata kepada orang-orang yang telah diberi ilmu pengetahuan (seraya memperolok-olok), Apakah yang ia katakan tadi?” Mereka itulah orang-orang yang dikunci mati hati mereka oleh Allah dan mengikuti hawa nafsu mereka." (Qs. Muhammad [47]:16)

Kini apabila kaidah ijtihad dalam perkara ini adalah tidak valid, apatah lagi keragaman pemahaman tentang yang dibahas di dalamnya juga tidak dibenarkan; karena keragaman pemahaman dalam masalah seperti ini, baik ia disebabkan oleh ijtihad dimana dalil-dalil invaliditasnya telah disebutkan di atas, atau  karena kekurangan pada pendahuluan-pendahuluan pemahaman dimana hal ini juga secara rasional mendapatkan kritikan, karena pendahuluan-pendahuluan pemahaman merupakan satu matlab sebagaimana pendahuluan terhadap hal-hal yang wajib. Dan pendahuluan terhadap hal-hal yang wajib juga sesuai dengan hukum akal adalah wajib. 

2. Ijtihad ketika tiada ijma dan nash dari kitab dan sunnah

Ijtihad semacam ini terdiri dari dua jenis:

a.  Ijtihad berdasarkan pada kaidah tertentu dan anggapan-anggapan personal

Dalam bagian ini, mujtahid (orang yang mempraktikan ijtihad) alih-alih menggunakan Qur'an dan menjadikannya sebagai standar untuk memahami hukum-hukum agama dan syariat, ia bersandar kepada anggapan-anggapan personalnya.

Sebagai contoh, mujtahid ingin mengetahui bahwa apakah akad nikah bagi orang yang jahil terhadap mahar, batil atau tidak? Apabila seorang mujtahid menempatkan sebab ketidakabsahan pernikahan seperti ketidakabsahan transaksi jual-beli dalam keadaan jahil terhadap harga, dengan anggapan bahwa mahar merupakan pengganti keuntungan yang didapatkan dari perempuan seperti harga, sebagai pengganti mabi' (yang dibeli), jelas dan gamblang bahwa standar hukum dan inferensi (istinbâth) semacam ini – ketidakabsahan pernikahan – tidak lain kecuali anggapan dan prasangka si mujtahid. Ia mengira bahwa mahar perempuan adalah sebagai ganti keuntungannya, dan hal demikian merupakan qiyâs (analogi dalam fiqih), istihsân, tarjihiyyat yang menjadi sandaran prasangka dan perkiraan si mujtahid.

Mazhab Syiah[19] memandang haram ijtihad semacam ini dan mencegah semenjak awal perbuatah seperti ini, demikian juga (haram) melakukan praktik ijtihad tatkala ada nash; karena mukallaf dalam jenis ijtihad semacam ini, bersandar kepada sesuatu yang dalam pandangannya indah dan menarik menurut perkiraan dan prasangkanya. Sementara tidak ada sesuatu apa pun yang menjadi jelas melalui perkiraan dan prasangka, apatah lagi dalam urusan agama Allah dan hukum-hukum syariat, dimana tentu saja hukum-hukum Tuhan sekali-kali tidak pernah diperoleh melalui anggapan, perkiraan dan prasangka. Allah Swt berfirman: "Dan kebanyakan mereka tidak mengikuti kecuali persangkaan saja, padahal sesungguhnya persangkaan itu tak sedikit pun berguna untuk mencapai kebenaran. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka kerjakan." (Qs. Yunus [10]: 36)

Akan tetapi Ahlussunah membolehkan jenis ijtihad semacam ini hingga sebelum abad keempat Hijriah dan setelahnya kendati pintu ijtihad bagi mereka tertutup, namun wajib bagi kaum pandai dan pandir mengikuti ijtihad dan perbuatan semacam ini.[20]

Sebuah hadis yang mencela ijtihad bi ar-ray dan qiyâs: Amirul Mukminin As dalam sebuah hadis yang panjang dan indah yang menjelaskan esensi jenis pandangan ini berikut isykalan-isyakalan yang dapat ditujukan kepadanya. Lantaran signifikannya masalah ini, penulis akan menyuguhkan terjemahan hadis tersebut sehingga dapat menjadi petunjuk bagi mereka yang ingin mencari hakikat.

Syaikh Hurr al-'Amili menukil sebuah hadis panjang dari Imam Shadiq As dari ayahnya Amirul Mukminin As yang bersabda: "Pandangan orang yang menyetujui ijtihad bi ar-ray (pendapat pribadi), qiyâs, istihsan dan berkata: Sesungguhnya perbedaan (ikhtilaf) merupakan rahmat, merupakan sebuah pandangan yang tidak dapat diterima; lantaran kita menyaksikan orang-orang yang menyetujui ijtihad bi ar-ray dan qiyâs, karena ketidakmampuan mengenal hukum waqi'i (yang sebenarnya, faktual), untuk memahami hukum-hukum Tuhan, berpaling kepada hal-hal yang kabur (syubahât), dan berkata: Tidak ada sebuah peristiwa kecuali Tuhan telah menentukan hukum atas peristiwa tersebut. Dan hukum Tuhan tidak keluar dari dua perkara, pertama nash dan kedua dalil.

Apabila kita berhadapan dengan sebuah peristiwa dimana tidak terdapat nash yang membicarakannya, untuk memahami hukum Ilahi kita merujuk kepada peristiwa-peristiwa yang serupa dan sejenis dengan peristiwa tersebut, karena apabila tidak demikian maka Tuhah tidak memberikan hukum untuk peristiwa tersebut.  Sementara Tuhan tidak melewatkan satu pun peristiwa yang tidak ada hukum di dalamnya. Lantaran Dia berfirman: "Tiada Kami alpakan sesuatu pun di dalamnya." Oleh karena itu, supaya tidak ada satu pun peristiwa tanpa hukum Tuhan, hukum peristiwa yang tidak ada nash tentangnya, maka kita mengambil bantuan dari peristiwa-peristiwa yang sejenis dan serupa dengannya; sebagaimana Allah Swt yang menggunakan analogi melalui penyerupaan dan tamsil, "Dia menciptakan manusia dari tanah kering seperti tembikar. Dan Dia menciptakan jin dari nyala api." (Qs. ar-Rahman [55]:14-15) Dimana Tuhan menyerupakan sesuatu yang lebih dekat dengan yang dimisalkan. Sebagaimana Nabi Saw juga menggunakan analogi dalam memisalkan sesuatu.

Sebagai contoh, pertama dalam menjawab pertanyaan seorang wanita dimana wanita tersebut menunaikan ibadah haji sebagai ganti haji ayahnya, Nabi Saw bersabda: "Apakah ayahmu adalah orang yang beragama sehingga engkau menunaikan qadha untuknya?" Nabi Saw dalam hadis ini memberikan fatwa yang tidak ditanyakan kepadanya. Kasus yang lain, sabda Nabi Saw kepada Muadz bin Jabal, tatkala ia diutus ke Yaman: "Wahai Muadz! Apabila terjadi sebuah perisitwa atasmu yang tidak terdapat pada al-Qur'an dan Sunnah, apa yang engkau kerjakan?" Muadz menjawab: "Aku akan mengerjakan sesuatu mengikut pendapatku. Nabi Saw bersabda: Segala puji bagi Allah yang memberikan taufik untuk mengerjakan apa yang menjadi keridhaan-Nya.

Demikian juga sebagian besar sahabat mengerjakan sesuatu berdasarkan pendapatnya dan qiyâs (analogi). Dan kita juga mengikuti apa yang dikerjakan oleh para sahabat Nabi Saw.

Imam Ali As berkata tentang hal ini: "Kelompok ini, adalah orang-orang yang meyakini qiyâs dan ray – dengan bersandar kepada dalil-dalil yang sebagian disebutkan di atas. Sementara mereka telah berdusta baik kepada Tuhan karena berkata: Tuhan memerlukan qiyâs. Juga berdusta atas nama Nabi As karena menyandarkan sesuatu yang tidak pernah disabdakan oleh Nabi Saw.

Kemudian Amirul Mukminin As dalam menampik pendapat orang-orang yang bersandar kepada istihsân dan qiyâs, bersabda: "Prinsip hukum-hukum ibadah dan apa yang terjadi atas umat dan juga cabang-cabangnya, terdapat pada Kitabullah. Dan apa yang kami maksudkan sebagai prinsip, prinsip hukum-hukum  dalam seluruh ibadah dan kewajiban dimana terdapat nash Ilahi tentang hal-hal tersebut. Dan Allah Swt mengabarkan ihwal wujubnya hal tersebut kepada kita melalui Nabi Saw dan washinya, waktu, kualitas dan tingkatan hukum-hukum tersebut. Seperti kewajiban shalat, zakat, puasa, haji, jihad, pidana zina, pidana mencuri, pidana orang yang berbuat kesalahan dan semacamnya terdapat pada Kitabullah dalam bentuk global (mujmal) dan tanpa penafsiran, dan melalui Nabilah hukum-hukum tersebut ditafsirkan.   

Setelah itu, kita ketahui bahwa shalat Dhuhur empat rakaat, dan waktunya selepas tergelincirnya (zawâl) matahari. Waktu shalat Ashar empat rakaat dan waktu pelaksanaannya selepas Dhuhur hingga tenggelamnya matahari. Dan shalat Maghrib tiga rakaat dan waktu pelaksanaannya tatkala tenggelamnya matahari hingga hilangnya mega merah di belahan barat.

Tatkala Amirul Mukminin menjelaskan hal-hal tentang pelbagai kewajiban dimana kaidah universalnya terdapat dalam al-Qur'an dan ditafsirkan serta dijelaskan oleh Nabi Saw, bersabda: "Apabila tidak ada nash dari Allah Swt dan penjelasan Nabi Saw tentang hal ini, tidak seorang pun yang dapat menunaikan kewajiban-kewajiban yang ditugaskan kepadanya, juga tidak dengan akalnya ia dapat menyingkap hakikat maksud Tuhan dan kewajiban tersebut. Oleh karena itu,  pelaksanaan kewajiban ini melalui jalan qiyâs dan ray, tidak dapat dibenarkan. Akal dengan sendirinya tidak dapat memahami apakah shalat Dhuhur empat rakaat atau lima rakaat atau tiga rakaat. Akal sekali-kali tidak dapat menjelaskan secara rinci antara sebelum dan selepas zawal, antara terdahulunya ruku' atas sujud, atau sujud atas ruku', atau antara pidana zina orang yang sudah menikah atau masih perawan, dan antara 'iqârat dan uang tunai dari sisi kewajiban zakat. Dan apabila kewajiban-kewajiban ini kita sandarkan kepada akal saja, akal dengan sendirinya tidak memandang benar pelaksanaan satu pun dari kewajiban-kewajiban tersebut.  

Setelah akar hukum-hukum menjadi jelas; sedemikian sehingga hukum-hukum tersebut tidak dapat diperoleh kecuali melalui ayat dan riwayat, oleh karena itu yang berkaitan dengan cabang-cabang hukum juga demikian adanya; artinya hukum kewajiban-kewajiban tersebut tidak dapat diperoleh melalui qiyâs tetapi harus merujuk kepada nash.

Akan tetapi klaim yang mengatakan bahwa qiyâs adalah tasybih dan tamsil (permisalan) oleh karena itu melalui perantaranya hukum dapat dikeluarkan dan pelbagai peristiwa dapat dibandingkan dengannya, perkataan ini tentu saja merupakan perkataan yang keliru; karena kita menyaksikan berbagai hal yang beragam dimana Allah Swt menerapkan satu hukum untuknya dan sebaliknya, perkara-perkara yang kita saksikan kendati secara lahir adalah satu – antara satu dengan yang lain memiliki keserupaan – akan tetapi Allah Swt, meletakkan hukum-hukum yang berbeda atasnya. Dan poin ini menuntun kita kepada hakikat ini bahwa kesamaan dua hal, tidak dapat menjadi dalil hukumnya juga harus sama, sebagaimana yang diklaim oleh mereka yang menerima qiyâs dan pendapat pribadi (rai).

Amirul Mukminin Ali bin Abi Thalib As dalam melanjutkan hadis di atas, tentang kecenderungan sebagian orang kepada qiyâs, menjelaskan: "Alasan  cenderungnya orang kepada qiyâs adalah mereka tidak mampu menunaikan hukum-hukum persis dengan kualitas yang diturunkan dalam Kitabullah, dan mengabaikan  perkara yang seharusnya mereka pelajari. Mereka yang ketaatan kepadanya adalah wajib bagi para hamba dan tiada satu pun kesalahan dan cela dalam pekerjaan mereka dan umat juga memiliki tugas untuk merujuk kepada mereka dalam urusan-urusan yang baginya mengandung kesalahan (musytabih) – hukum atas urusan-urusan ini seharusnya mereka tuntut dari mereka (Ahlulbait) – akan tetapi hasrat kepada dunia dan cinta kepada tahta yang menggiring mereka untuk mengadopsi qiyâs dalam melakukan istinbâth hukum; oleh karena itu mereka mengikuti jalan orang-orang salaf yang mengklaim diri mereka sebagai awliya. Ketidakmampuan menyelimuti seluruh keberadaan mereka lalu mengklaim bahwa mempraktikan rai dan qiyâs adalah wajib hukumnya; sementara ketidakmampuan dan heresy (bid'ah) mereka dalam agama Allah adalah jelas dan terang bagi orang-orang yang berakal. Lantaran akal dengan sendirinya tidak mampu membedakan antara pencurian (sirqat) dan perampasan (ghashab, kendati dua hal ini adalah serupa satu dengan yang lain (secara lahir), sementara hukumnya keduanya berbeda; yang pertama harus dipotong dan yang kedua tidak boleh dipotong.

Akal tidak mampu membedakan antara zina muhshan (zina orang yang sudah menikah) dan zina bikr (zina orang yang belum menikah) dimana yang pertama harus dirajam dan yang kedua harus dicambuk. Kesemua ini merupakan dalil bahwa dalam urusan ahkam, kita harus merujuk kepada ayat dan riwayat bukan kepada tasybih dan tamsil.

Apabila hukum-hukum agama dihasilkan melalui qiyâs, maka mengusap telapak kaki adalah lebih baik ketimbang mengusap atas kaki. Allah Swt mengisahkan qiyâs yang dilakukan oleh Iblis yang berkata: "Engkau ciptakan aku dari api dan Engkau ciptakan dia dari tanah." Kemudian Allah Swt mencela Iblis kenapa ia tidak mampu memahami perbedaan antara ia dan Adam. Demikian juga Rasulullah Saw dan para Imam Maksum As mencela qiyâs.

Adapun dalil menampik orang-orang yang berpandangan dibolehkannya ijtihad semacam ini adalah bahwa mereka menyangka seluruh mujtahid adalah benar, sementara mereka tidak mampu mengklaim bahwa kelompok ini denga ijtihadnya pada hakikatnya telah mendapatkan apa yang sejatinya di sisi Allah, karena mereka dalam melakukan praktik ijtihad, berpindah dari satu ijtihad ke ijtihad lain. Dan oleh karena itu dalil-dalil mereka bersandar bahwa hukum yang mereka hasilkan sebagai sebuah produk ijtihad merupakan hukum Allah, adalah batil, munqathi dan muntaqidh. Dan tidak ada dalil yang lebih baik dari dalil ini dalam melemahkan pandangan orang-orang yang menerima ijtihad bi ar-rai. Mereka menyangka bahwa mustahil tidak ada satu pun mujtahid yang sampai kepada Allah Swt, dan ucapan ini juga merupakan ucapan yang keliru, karena tiadanya akses kepada Allah Swt lantaran ijtihad mereka sendiri dan oleh karena itu kesalahan ada pada mereka sendiri.

Dan yang lebih aneh selagi meyakini ijtihad bi ar-rai mereka berkata: "Allah Swt dan Nabi Saw memberikan taklif kepada umat ini sesuai dengan takat dan kemampuan mereka. Dalil mereka adalah firman Allah Swt: "Dimana pun kalian berada maka hadapkanlah wajahmu ke arahnya (Masjidil Haram)." (Qs. al-Baqarah [2]:144) dan mereka mengira bahwa ayat ini merupakan dalil ijtihad mereka; sementara dalam takwil ayat ini, kesalahan dan kekeliruan mereka nampak nyata. Di antara dalil-dalil mereka adalah sabda Rasulullah Saw kepada Muadz bin Jabal. Mereka mengklaim bahwa Rasulullah Saw memberikan izin Muadz bin Jabal untuk melakukan praktik ijtihad. Dan yang benar dari hadis tersebut adalah Tuhan tidak menugaskan mereka untuk berijtihad; karena Allah Swt menganugerahkan kepada mereka dalil-dalil dan tanda-tanda dan menetapkan hujjah bagi mereka.

Oleh karena itu setelah Rasulullah Saw menjelaskan seluruh masalah haram dan halal dan kemudian menyampaikan penjelasan ini kepada mereka dan mereka tetap tidak terlepas dari kebingungan, adalah mustahil Allah Swt menugaskan kepada mereka sesuatu yang berada di luar kemampuan mereka. Dengan demikian, kapan saja mereka berhadapan dengan sebuah perkara, dimana mereka tidak mampu memahami hukumnya, mereka merujuk kepada Rasulullah Saw dan para imam As. Dan bagaimana mereka tidak melakukan hal ini sementara Allah Swt berfirman: "Tidak kami alpakan sesuatu apa pun di dalamnya." "Hari ini telah Kusempurnakan bagimu agamamu dan telah kucukupkan nikmatKu bagimu." "Dan di dalamnya penjelas segala sesuatu."[21]  

 

B. Ijtihad dengan satu mabda umum dan Penegasan Akal terhadap validitasnya

Dalam ijithad semacam ini kendati mukallaf tidak memiliki nash yang dengannya mereka bersandar, sumber ijtihad mereka bukanlah asumsi dan prasangka pribadi, melainkan kepada hal-hal yang universal dimana akal memandang harus (wajib) untuk menghukumi segala sesuatu sesuai dengan universalitas tersebut. Dan membelakangi titah akal dalam hal ini (universalitas), dalam pandangan akal hukumnya, adalah haram. Adapun universalitas tersebut adalah sebagai berikut:

§         Prioritasnya aham (yang lebih penting) tatkala berhadapan dengan muhim (yang penting).

§         Kemestian (wujub) terwujudnya sesuatu yang telah mencapai tingkatan harus (wajib).

§         Memilih kejahatan yang lebih ringan ketika terjebak dalam dua kejahatan dimana pelaku tidak dapat menghindar dari keduanya.

§         Segala yang darurat membolehkan yang diharamkan (mahzhurat).

§         Sangsi atau hukuman tanpa ada penjelasan sebelumnya merupakan perbuatan tercela. (Qubh iqâb belâ bayân)

§         Menyingkirkan keburukan lebih utama dari mendapatkan manfaat. (Daf'e Mafsadah awla min jalb manfa'at)

§         Apabila manusia memiliki ilmu terhadap satu taklif, ia harus yakin bahwa ia telah melakukan tugas tersebut; dengan kata lain, ia juga harus memiliki ilmu terhadap ketaatan dan pelaksanaannya.

§         Yang utama pada "masyruth"  adalah tiadanya syarat.

§         Dibolehkannya sesuatu, pertanda dibolehkannya sesuatu yang yang bertalian erat denganyna.

§         Apabila terdapat sebab bagi sesuatu, niscaya terdapat akibat sebagai buahnya.[22]

Apabila sumber ijtihad seorang mujtahid adalah perkara-perkara di atas, jelas ia akan mendapatkan sokongan dan penegasan definitif akal. Dan akal sedemikianlah yang menjadi media penetapan keberadaan Tuhan, prinsip kenabian dan hari kiamat, oleh karena itu, apabila sesuatu mampu membuktikan keberadaan Tuhan dan prinsip kenabian, tentu saja ia dapat menjadi sumber istinbâth hukum-hukum partikular dan cabang agama. Syiah Imamiah memandang boleh praktik ijtihad semacam ini, ijtihad yang mengikut kepada akal murni. Dan membiarkan pintu ijtihad tetap terbuka bagi sesiapa saja yang qualified untuk mempraktikan ijtihad. Ahlusunnah pada awalnya memandang boleh melakukan ijtihad semacam ini akan tetapi mereka melarang ijtihad semacam ini.[23]

 

3.      Keragaman Pemahaman Fuqaha ihwal Ijtihad bagian kedua dan ketiga

Dengan memperhatikan persoalan di atas tentang ijtihad bagian kedua dan ketiga, pembahasan keragaman pemahaman juga menjadi jelas.

Penjelasan matlab ini bahwa keragaman pemahaman yang muncul karena pengaruh ijtihad bagian kedua dimana ijtihad bagian kedua ini adalah ijtihad yang mengikut kepada prasangka pribadi. Dengan dalil yang sama membatalkan kaidah ijtihad. Dan tiada satu pun orang-orang yang memiliki pemahaman tidak dibenarkan beramal berdasarkan hal tersebut. Baik pemahaman ini berada secara horizontal antara satu dengan yang lain atau berada secara vertikal.

Dengan kata lain, setiap insan harus bersandar kepada setiap pemahaman yang memiliki landasan syariat dan akal; sementara pemahaman yang bersandar kepada ijtihad bagian kedua tidak demikian adanya.

Akan tetapi dari sudut pandang hukum syar'i, Allah Swt memberikan pemahaman seperti ini dan juga beramal berdasarkan pemahaman ini dengan ganjaran dan pahala. Bahkan apabila pemahaman-pemahaman para mujtahid dalam bidang ini berbeda dengan kenyataan factual, tetap dari sudut pandang syariat, ia mendapatkan pahala. Dan oleh karena itu, ganjaran akan diberikan kepada orang-orang yang memiliki pemahaman tersebut dan orang-orang yang mengamalkan pemahaman tersebut dimana disebutkan sebuah kaidah "Bagi orang yang melakukan kesalahan mendapatkan satu pahala." Pahala dan gajaran ini bukan lantaran aksesnya kepada hukum faktual Ilahi, melainkan dikarenakan menunaikan tugas dimana sejatinya mengikuti hukum akal praktis.

Akan tetapi perbedaan keragaman pemahaman berdasarkan  ijtihad bagian pertama-kedua dan ijtihad bagian ketiga terletak pada masalah terpuji dan tercelanya perbuatan tersebut dalam perspektif akal. Tiada keraguan bahwa akal mencela kemunculan keragaman pemahaman berkat bantuan ijtihad bagian pertama dan kedua. Akan tetapi akal memuji pemahaman yang bersumber dari ijtihad bagian ketiga.

 

4.      Ijtihad dalam Memahami Nash-nash

Ijtihad dalam Sunnah Nabi Saw apakah ia terbukti melalui kabar mutawatir atau melalui yang lainnya, Syiah Imamiyah memandang boleh ijtihad semacam ini dengan beberapa syarat:

Syarat pertama:

Nash-nash yang terdapat dalam Kitabullah atau Sunnah Rasulullah bersifat asumtif dari sisi petunjuknya (dalalah).

Syarat kedua:

Pemahaman yang bersumber dari ijtihad tidak melewati batasan-batasan yang telah ditentukan oleh syariat. Sebagai contoh, kalimat "qara" dalam ayat: Wanita-wanita yang dicerai harus menahan diri (menunggu) selama tiga kali qurû’ (suci dari darah haid). (Qs. al-Baqarah [2]:228) Ayat ini dari sisi petunjuk adalah bersifat asumtif; karena ia dapat diterapkan pada haidh (mens) dan sebagai hasilnya masa berakhirnya iddah perempuan yaitu haidh ketiga, dan juga dapat diterapkan "tahur" dan sebagai hasil masa berakhirnya iddah perempuan  yaitu setelah suci dari haidh ketiga.

Tugas juris adalah mencari tahu dalil-dalil dan indikasi-indikasi (qarain) dalam masalah ini secara utuh. Dan memilih satu ucapan tertentu, sehingga apabila ia memilih ucapan tersebut, berbeda dengan ucapan-ucapan seluruh juris, karena mengikuti ucapan orang lain, kendati dengan dalil-dalil yang memadai, baginya adalah haram.[24]

Ahlussunah sebelum menutup secara keseluruhan pintu ijtihad, mempraktikan ijtihad semacam ini. Akan tetapi setelah itu, pemahaman para juris mereka tidak boleh berbeda dengan keempat imam mazhab, dan istidlal yang ingin mereka bangun adalah istidlal yang membuktikan pemahaman para keempat juris tersebut, bukan untuk pemahaman ia sendiri.

Dan pemikiran semacam ini sedemikian kokoh dalam benak Ahlusunnah sehingga salah seorang dari mereka berkata: Setiap ayat atau hadis yang berbeda dengan fatwa keempat fuqaha (juris), ia harus ditakwil atau harus dipandang sebagai salah satu yang telah dinasakh.[25]

Dari perkara-perkara yang disebutkan di atas menjadi jelas bahwa apabila "nash" adalah qathi ad-dilalah, ijtihad dalam hal ini hukumnya adalah haram.

Misalnya, siapa yang memberikan fatwa dalam menafsirkan ayat "Jangan engkau berkata Ah kepada keduanya" bolehnya memukul dan menghajar ibu dan bapak karena larangan ini hanya terbatas pada "ucapan Ah kepada ibu dan bapak" bukan yang lain.

 

Perbedaan Pemahaman bersumberdari Ijtihad bagian Keempat

Hukum dibolehkannya ijtihad bagian terakhir ini tidak bermakna bahwa para juris harus memberikan satu jenis fatwa dan atau apabila ia mengeluarkan fatwa yang beragam, seluruh fatwa tersebut harus sesuai dengan kenyataan faktual; karena masalah ini tidak sejalan dengan kaidah ijtihad, ijtihad secara natural meniscayakan keragaman pemahaman, namun pemahaman-pemahaman yang memiliki pakem dan paradigma.

Dalam ijtihad yang dibolehkan, boleh jadi pemahaman yang beragam terlintas dalam benak para fuqaha atau seorang fuqaha dan berdasarkan hal itu, mereka atau ia mengeluarkan hukum-hukum yang beragam dan sebagian saling bertentangan, akan tetapi  dari sisi bahwa prinsip ijtihad mengikut kepada hukum-hukum akal dan penegasan syariat, pemahaman-pemahaman yang bersumber darinya juga tetap mendapatkan penegasan akal dan memiliki warna syariat di dalamnya "Terimalah shibghah (agama) Allah. Dan siapakah yang lebih baik shibghah-nya daripada Allah?" (Qs. al-Baqarah [2]:138)  

Patut untuk disebutkan di sini bahwa batasan perbedaan fatwa adalah batasan ijtihad itu sendiri. Dan jelas bahwa kekuatan ijtihad di atas hanya berlaku dalam cabang-cabang agama bukan dalam masalah usuluddin.

Cabang-cabang agama juga memiliki hal-hal yang bersifat permanen dan tetap dimana tidak ada jalan untuk praktik ijtihad di dalamnya dan secara natural keragaman pemahaman juga tidak dapat digambarkan di sini; oleh karena itu batasan keragaman pemahaman telah ditentukan, dijelaskan dan dispesifikasi oleh akal dan syariat sebagai konsekuensi penentuan ijtihad yang dibolehkan.

Dan dengan demikian bolehnya ijtihad, tidak bermakna bolehnya keragaman pemahaman secara mutlak, melainkan keragaman pemahaman dan bacaan dalam kerangka yang dibatasi oleh akal dan syariat. Atas alasan ini komparasi antara pemahaman yang terbentuk dalam domain ini dan yang terbentuk di luarnya merupakan komprasi yang keliru dan merupakan qiyâs maal fâriq. Bagaimana mungkin pemahaman para juris dapat dibandingkan dengan pemahaman orang biasa yang bukan spesialis dalam bidang ini dan diletakkan pada bilangan pemahaman yang ada. Apakah akal sederhana dan permulaan manusia melakukan perbandingan antara  pemahaman seorang pekerja bangunan dan pemahaman para dokter dalam urusan medis. Apakah orang dibolehkan menyampaikan sebuah pandangan yang bukan bidang dan spesialisasinya? "Maka apakah orang yang dapat memberi petunjuk kepada kebenaran itu lebih berhak diikuti ataukah orang yang tidak dapat memperoleh petunjuk kecuali (bila) diberi petunjuk? Mengapa kamu (berbuat demikian)? Bagaimanakah kamu mengambil keputusan?" (Qs. Yunus [10]:35)

 

5.&nb