Abstraksi
Dalam makalah ini penulis berupaya melakukan
pembuktian bahwa masalah keragaman pemahaman agama
memiliki perbedaan dengan masalah ijtihad. Untuk
membuktikan matlab ini, pertama-tama, penulis
mengurai perbedaan pengertian ijtihad dan pluralisme
agama dimana masalah ini harus diselesaikan terlebih
dahulu. Demikian pula perbedaan antara fatwa-fatwa
para juris yang terbagi dalam kedudukan "ada" dan "harus"
juga harus diterangkan sehingga poin-poin yang
menjadi perdebatan menjadi jelas. Meski pada derajat
"ada" kejamakan (pluralnya) fatwa-fatwa para juris
merupakan sesuatu yang tidak dapat diingkari. Akan
tetapi pada makam "harus" setiap jumlah pahaman yang
meniscayakan ijtihad diterima oleh akal, dari luar
dan naql, dari dalam.
Dengan demikian bagian ijtihad yang menjadi fokus
kajian dan analisa dapat dibuktikan bahwa pada
sebagian masalah, baik Sunni atau Syiah, jamaknya
pemahaman tentang ijtihad tidak diterima, oleh
karena itu keseluruhan klaim dalam pembahasan ini,
dalam bentuk positif universal (mujiba kulliyah),
masalah keragaman pemahaman agama, akan diuraikan.
Artinya perbedaan pemahaman yang banyak dalam
masalah teks-teks agama tidak dapat diterima. Dan
pada akhirnya kriteria untuk menentukan pemahaman
yang benar dan salah sehingga klaim-klaim yang lain
ihwalnya (dalam hubungannya dengan metodelogi
pemahaman) juga dapat dijinakkan.
Mukadimah
Masalah pluralisme agama dan kesimpulan yang beragam
dari teks agama, merupakan salah satu tema baru yang
mengemuka dalam dunia Islam. Dan sebagian dalam
menerima atau menolak masalah ini, antara mereka
yang pro dan yang kontra, telah banyak menulis
tentang hal tersebut. Salah satu lintasan yang tepat
dalam pembahasan ini adalah masalah ijtihad para
juris dan perbedaan fatwa fuqaha sepanjang
perjalanan sejarah umat Islam.
Penulis tidak berada pada tataran menjelaskan dan
menganalisa seluruh angle dan sisi pembahasan
pluralisme agama. Analisa dan penjelasan jeluk
masalah ini memerlukan satu pembahasan yang terpisah
dan detil.
Apakah keragaman pemahaman para juris yang merupakan
keharusan ijithad mereka memiliki hubungan dengan
masalah keragaman pemahaman agama?
Dan apakah seperti yang disebutkan oleh para
proponen hermeneutik filsafat termasuk dalam bentuk
positif universal (mujibah kulliyah),
perbedaan pemahaman yang beragam dari teks-teks
agama, dari seluruh hukum-hukum syariat dan
proposisi-proposisi agama yang tentu saja
keharusannya adalah relatifnya pemahaman agama para
fuqaha, atau perbedaan fatwa ini (perbedaan konklusi
dari teks-teks agama), atau dalam bentuk positif
partikular (mujiba juz'iyah)? Hal ini tentu
saja memerlukan sebuah kajian yang rigoris. Apakah
untuk menentukan antara pemahaman-pemahaman sahih
dan batil, terdapat kriteria tertentu atau dalam
dimensi ini, dimana harus diyakini bahwa terdapat
relativitas metodeologi dalam memahami agama.
Sebagaimana apa yang diyakini oleh para pendukung
hermeneutik filsafat? Dan pada akhirnya apakah
faktor kemunculan keragaman inferensi (istinbâth)
para juris dapat dihilangkan sedemikian sehingga
seluruh juris tersebut mengeluarkan satu fatwa dalam
satu subjek syar'i yang bersumber dari berbagai
dalil-dalil yang berhubungan dengannya – dari Qur'an,
Sunnah, Akal dan Ijma?
Dalam menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas membuat
pembahasan harus ini ditinjau sebagai pembahasan
teologis, namun demikian pembahasan ini harus
bersandar pada analisa dan uraian pemahaman beragama
para juris yang merupakan pijakan yang tepat bagi
pembahasan pluralisme. Sebelum pembahasan ini
dimulai, kiranya perlu batasan maksud dari dua
kalimat "ijtihad" dan "keragaman pemahaman agama"
dijelaskan sehingga tidak terjadi miksture
permasalahan (campur aduk) dalam melakukan penilaian
(judgment).
Definisi Ijtihad
Ijtihad merupakan kalimat yang berdasarkan pada
timbangan ifti'âl, dan derivasinya dari
juhd. Secara leksikal ijtihad bermakna usaha dan
upaya keras yang bermuatan rahmat untuk mewujudkan
impian dan harapan. Kalimat ini tidak pernah
digunakan sebagai bermakna membawa beban yang ringan;
namun digunakan sebagai bermakna membawa beban berat
yang meniscayakan kesulitan seperti: ijtahada fi
hamli ats-tsaqil (ia berusaha membawa beban
berat).
Namun dalam istilah teknis para juris, terdapat
definisi yang beragam tentang ijtihad. Sebagian
dari mereka mendefinisikan ijtihad sebagai usaha dan
upaya untuk mengeluarkan produk hukum-hukum syariat;
lantaran seluruh upaya dan perhatian mujtahid
terfokus pada teks-teks lahir syariat kemudian dari
teks-teks lahir ini ia mengeluarkan hukum-hukum
syariat.
Sebagian memaknai ijtihad sebagai "istifrâgh
al-was'" dan mencari asumsi dari hukum syariat
dimana para juris secara umum tidak menerima
definisi ini.
Sebagian yang lain memaknai ijtihad secara teknis di
kalangan Syiah istifragh al-was' dan upaya
menghasilkan hujjah bagi hukum-hukum syariat atau
untuk menentukan taklif (tugas keagamaan) sekiranya
tidak ada jalan untuk menghasilkan hujjah.
Sebagian yang lain memberikan definisi ijithad
sebagai "istifragh was' dalam mengaplikasikan
kaidah-kaidah yang dimaksudkan untuk melakukan
inferensi hukum-hukum dari hukum-hukum faktual atau
lahiriyah sehingga menghasilkan qath'i untuk
mengetahui tugas aktual, baik ia merupakan
hukum-hukum syariat (syar'i) atau hukum-hukum
rasional (aqli).
Dari seluruh definisi yang disuguhkan di atas,
terdapat satu tipologi yang tersembunyi dan hal itu
adalah menghasilkan hukum-hukum syariat, yang tidak
mudah untuk diwujudkan; melainkan seorang mujtahid
harus dengan menerima seluruh kesulitan, ia
menemukan hukum-hukum syariat tersebut.
Dan secara natural, boleh jadi ia melakukan
kesalahan dan oleh karena itu, perbedaan pemahaman
para juris Syiah dapat memiliki justifikasi logis.
Dan ucapan ini tidak bermakna baiknya perbedaan para
juris dalam derajat pembuktian (itsbât).
Keragaman Pemahaman Agama
Yang dimaksud keragaman pemahaman agama adalah
kesimpulan-kesimpulan yang berbeda dari teks-teks
agama, baik tulisan, ucapan dan bahkan metode ilmiah
para pemimpin agama. Dan titik perbedaan antara
pluralisme agama dan bacaan yang beragam dari agama;
lantaran pluralisme agama berpusat pada keragaman
dan pluralnya agama; akan tetapi bacaan beragam dari
agama, terfokus pada kesimpulan-kesimpulan yang
beragam dari agama yang satu.
Masalah keragaman bacaan atau tepatnya, probabilitas
keragaman bacaan satu matan atau teks, merupakan
hasil dari sebuah jenis perspektif tentang
hermeneutik filsafat. Orang-orang seperti Heidegger
dan Gadamer merupakan orang-orang penting yang
menjadi penyokong pendapat semacam ini.
Asas pemikiran ini berdiri di atas beberapa matlab:
-
Makna satu matan lebih tinggi dari apa yang
dimaksudkan oleh si penyusun atau muallif
semenjak pertama kali ia menyusun matan tersebut.
Gadamer salah seorang penyokong hermeneutik
filsafat, dalam hal ini berkata, "Hermeneutik
tidak boleh lupa bahwa seorang seniman yang
menciptakan sebuah karya seni bukanlah penafsir
khusus dari karya tersebut. Seniman sebagai
seorang penafsir tidak memiliki otoritas dan
kekuasaan atas setiap orang yang mengamati karya
seninya. Dan teraju yang diletakkan oleh seniman
atas karya seninya, tidak dapat dijadikan
sebagai kriteria dan standar, yaitu makna dari
apa yang diberikan oleh karya seni itu sendiri.
-
Dalam proses penafsiran satu teks atau matan,
makna baru senantiasa lahir dan dalam kelahiran
ini, mentalitas dan pra-judis penafsir dan juga
matan memiliki saham dalam masalah ini. Gadamer
meyakini bahwa penafsiran dan pemahaman tidak
dapat dibatasi dalam merekonstruksi maksud
penulis; melainkan pemahaman, merupakan satu
perkara yang dilahirkan dan mentalitas penafsir
sejalan dengan horizon makna-makna teks memiliki
saham dalam penciptaan dan melahirkan
makna-makna. Dan pertanyaan-pertanyaan penafsir
terhadap teks, yang merupakan keharusan
intervensi pra-judisnya dalam memahamai teks
tersebut. Dalam melahirkan pemahaman, ia
memiliki pengaruh yang besar. Dan hal ini
merupakan dalil bahwa pemahaman senatiasa tidak
lain kecuali re-creating (menciptakan
kembali) makna mental orang lain (pemilik karya).
Dengan mengajukan pertanyaan-pertanyaan, peluang
munculnya makna-makna menjadi terbuka.
Menurut pandangan Gadamer, pemahaman matan
berasal dari jenis dialog antara dua orang. Atas
alasan ini, logika percakapan dalam hermeneutik
Gadamer adalah sepadan dengan sturuktur pemikiran
hermeneunetik Gadamer.
-
Pluralisme makna dalam hermeneunetik filsafat:
Menurut para pendukung hermeneunetik filsafat,
makna-makna yang dipahami dari matan (teks)
tidaklah satu, melainkan senantiasa beragam dan
banyak. Dalil atas pendapat ini adalah:
Pertama, Pemahaman suatu teks didapatkan melalui
dialog antara penafsri dan teks. Dialog ini dari
jenis soal-jawab dan pada hakikatnya, makna satu
teks merupakan jawaban dari pertanyaan-pertanyaan
penafsir.
Kedua, Pertanyaan-pertanyaan penafsir beragam dan
bervariasi. Oleh karena itu, jawaban-jawaban juga
harus beragam dan bervariasi. Konsekuensi logis dari
ucapan ini adalah makna satu teks senantiasa
melebihi dari apa yang kehendaki oleh penulis atau
penyusun.
4.
Pemahaman manusia terhadap matan di samping beragam
dan banyak, ia juga tidak terbatas.
Dalam pandangan Gadamer, lantaran pemahaman satu
matan merupakan jawaban atas pertanyaan-pertanyaan
penafsir. Dan dari sisi lain, pertanyaan-pertanyaan
juga terpengaruh oleh pra-judis-pra-judis dan tiada
batasan-batasan dalam prajudis-prajudis, maka sekali-kali
tidak dapat diakui adanya takwil pamungkas,
definitif, real dan benar.
Oleh karena itu, sekali-kali tidak ada batasan dalam
memahami satu matan.
5.
Tidak satu pun pemahaman seseorang yang lebih baik
dan lebih unggul atas pemahaman yang lain; karena
tanpa ragu tiada yang disebut sebagai hakikat. Dan
setiap saat detik-demi detik hakikat dapat ditemukan.
Oleh karena itu, keyakinan bahwa aku mengetahui
hakikat adalah pengingkaran terhadap hakikat.
Hakikat senantiasa berputar dan dapat ditemukan
dalam dunia percakapan. Dan oleh karena itu
alih-alih menyebutnya pemahaman yang lebih unggul
dan lebih baik, ia harus disebut sebagai pemahaman
yang beragam dan bervariasi.
Kritik atas Probabilitas Konsepsi Keragaman
Pemahaman
Sebagaimana yang telah disinggung sebelumnya, lima
hal yang disebutkan di atas, merupakan asas dan
fondasi keragaman bacaan atas satu teks; akan tetapi
tidak satu pun dari lima poin tersebut dapat
dipertahankan (defendable). Dan oleh karena
itu pembahasan di atas tidak ada hubungannya dengan
perbedaan fatwa para juris. Iya, permasalahan
ijtihad dan perbedaan para juris, merupakan landasan
yang tepat untuk mendemonstrasikan konsepsi ini.
Sebelum mengevaluasi masalah ijtihad, dimana
sejatinya, ia merupakan jawaban atas lima poin yang
disebutkan di atas, tepat kiranya jika isykalan (keberatan
ilmiah) penulis terhadap lima poin di atas
diutarakan sebagai berikut:
Pertama, konsekuensi dari ucapan ini "makna satu
matan (teks) lebih unggul dari apa yang dimaksudkan
oleh penyusun (teks tersebut) untuk pertama kalinya,"
adalah pembicara sekali-kali tidak berada pada
posisi menjelaskan. Sementara pada galibnya
orang-orang yang berbicara atau menulis sebuah
matlab, maksud mereka adalah transformasi
makna-makna yang dikehendaki oleh si pembicara dan
kalau tidak ruang untuk memahami (tafhim) dan
memahamkan (tafahhum) secara keseluruhan akan
tertutup.
Kedua, proposisi "Satu teks lebih unggul dari apa
yang dimaksudkan oleh penyusun untuk pertama
kalinya," merupakan proposisi paradoksial secara
keseluruhan; lantaran konsekuensinya adalah makna
proposisi ini juga bukanlah apa yang diinginkan
orang-orang seperti Gadamer.
Ketiga, penegasan atas produktifnya makna suatu teks
lantaran prajudis-prajudis penafsir, merupakan salah
satu jenis kenisbian dalam pemahaman, karena apabila
"pemahaman" hanya terjadi tatkala terjadi
kesepakatan antara penafsir dan karya. Dan horizon
makna di antara keduanya saling bercampur satu
dengan yang lain. Dan percampuran dan kesepakatan
ini juga dikarenakan adanya pertanyaan-pertanyaan
yang tak terbatas yang boleh jadi terdapat pada diri
penafsir. Selalu dalam keadaan berubah, oleh karena
itu sekali-kali tidak dapat diklaim makna satu teks,
senantiasa memiliki makna pamungkas dan telah
berakhir, dan hal ini merupakan relativisme dalam
aktifitas memahami.
Boleh jadi disebutkan bahwa makna sebagian teks,
khususnya teks suci, tidak dapat dipandang, dalam
beberapa hal, sebagai sebuah makna pamungkas dan
benar. Alasan di balik pernyataan ini adalah adanya
penafsiran yang beragam dari teks-teks suci
tersebut. Jawaban dari permasalahan ini adalah
isykal pada keseluruhan klaim dan dalam bentuk
positif universal (mujiba kulli) dan kalau tidak ia
berada dalam bentuk positif particular (mujiba
juz'iya), tiada orang yang menegasikan hal tersebut
juga tidak ada menegaskan klaim tersebut. Karena
pada kebanyakan permasalahan ini – pemahaman yang
beragam dari teks-teks suci – apa yang dipahami dari
pemahaman-pemahaman orang lain dan oleh karena itu
ia tidak bersifat relatif juga tidak kontradiktif.
Hubungan Ijtihad dan Keragaman Pemahaman Agama
Sebagaimana yang telah disinggung sebelumnya,
permasalahan keragaman bacaan dan ijtihad di antara
keduanya tidak terdapat hubungan logis. Dua
permasalahan ini adalah permasalahan yang berbeda
antara satu dengan yang lainnya. Satu-satunya poin
yang ada adalah keragaman pemahaman para juris,
boleh jadi menjadi sandaran bagi para
penyokong pendapat keragaman bacaan dari agama dan
mereka menyebutnya sebagai dalil kebenaran dan
keharusan adanya keragaman bacaan dari satu teks –
pluralisme makna.
Untuk menjawab keraguan semacam ini, pertama-tama
harus diperjelas batasan dan demarkasi
pemahaman-pemahaman para juris dari sisi
inklusivitasnya seluruh bagian-bagian agama atau
tidak inklusifnya, dan kedua kriteria-kriteria untuk
menentukan pemahaman-pemahaman benar dari yang salah,
harus dikemukakan, dan ketiga probabilitas untuk
sampai kepada satu pemahaman dari satu teks harus
dikaji dan dipelajari.
Rincian jawaban dari keraguan ini, terletak pada
pemisahan antara perbedaan pemahaman para juris pada
tataran "ada" dan arsy "harus".
Perbedaan Pemahaman Para Juris pada Tataran "Ada"
Tiada keraguan bahwa para juris kaum Muslimin
khususnya para juris Syiah memiliki kesimpulan yang
beragam dari ayat dan riwayat. Dan berdasarkan
kesimpulan tersebut, sebagian fatwa-fatwa tersebut
terdapat kontradiksi. Hal ini juga suatu hal yang
tidak dapat dihindari bahwa sebagian dari kesimpulan
ini merupakan hasil dan produk dari jenis perspektif
dalam pelbagai bab agama.
Mereka yang menyimpulkan bahwa penerapan agama dan
syariat berada pada wilayah individu dan agama dalam
skala personal. Jelas bahwa fatwa-fatwa para juris
memiliki corak dan warna personal. Dan sebaliknya
mereka yang memandang syariat di luar wilayah
individu dan jalan untuk menyampaikan agama dan
syariat pada puncak kehidupan sosial. Pada puncaknya,
mereka memandang agama dan syariat dan ikutannya
hukum-hukum dan fatwa-fatwa mereka mengeluarkan
fatwa, memberikan warna multi dimensional kepada
agama.
Syahid Muhammad Baqir Shadr dengan menyebutkan dua
contoh dari ushul dan fiqih, pengaruh pandangan para
juris pada prinsip: Ia menjelaskan syariat pada sisi
penjelasan pandangan prinsipil (ushuli) dan
jurisprudensial (fiqih), perumpamaan prinsipil dari
pembahasan-pembahasan dalil insidâd yang
menegaskan bahwa: Syariat, mengandung muatan taklif
lantaran tidak mungkin mengetahuinya secara
definitif, maka untuk mengetahuinya hipotesa dan
asumsi harus diikut. Kaum ushuli dalam membantah
pandangan ini, mereka berkata: Mengapa kita tidak
mewajibkan ihtiyâth kepada mukallaf sebagai
ganti mengikuti asumsi dan hipotesa?
Namun kapan saja skop ihtiyâth berujung
kepada "harj" (kesusahan), setiap mukallaf
dapat mengurangi perbuatan ihtiyâth seukuran
ia tidak sampai pada batasan kesusahan. Anda lihat
bagaimana pandangan "personal" tertimbun dalam
perumpamaan ini dan menggiringnya juga kepada kaidah
syariat, baik ia satu-satunya dalam bentuk dimana
syariat adalah "tasyri' (penetapan syariat)
bagi individu", ihtiyâth yang sedemikian
boleh jadi menjadi wajib, bukan pada "tasyr'i
(penetapan tsyariat) untuk kehidupan sosial" dan
menjadi landasan tatanan kehidupan masyarakat,
lantaran landasan kehidupan dan hubungan sosial,
ekonomi, perniagaan, dan politik bertengger di atas
pondasi ihtiyâth. Perumpamaan jurisprudensial
(fiqih) kita angkat sebuah kritikan yang
diketengahkan oleh para juris dalam kaidah "laa
dharâr wa laa dhirâr," dengan demikian kaidah
ini, keberadaan setiap hukum dharâr (yang
merugikan) yang dinafikan dalam Islam dan hal ini,
padahal banyak kita jumpai hukum-hukum dari hal-hal
dharâr (yang merugikan) seperti ini.
Seperti, penetapan diyat, qishash,
dhiman dan zakat, karena hukum-hukum ini,
merugikan si pembunuh dalam menyerahkan diyat
dan menjalani hukum qishash, kerugian yang
menimpa orang yang dilenyapkan hartanya, dalam
menyerahkan kembali harta tersebut, dan kerugian
yang diderita oleh pemilik harta yang bertugas untuk
menyerahkan zakat. Titik tolak kritikan ini,
pandangan personal terhadap agama dimana hukum-hukum
seperti ini dipandang sebagai membawa kerugian,
sementara dengan pandangan individu pada masyarakat
dan kemaslahatan sosial tidaklah demikian. Melainkan
tiadanya dhiman dan pajak-pajak dalam penetapan
syariat (tasyri') merupakan perkara yang penting."
Perbedaan Pemahaman dalam Tataran "Harus"
Apa yang menjadi fokus perhatian hingga kini adalah
perbedaan pemahaman pada tataran "ada" dan tiada
keraguan bahwa pada tataran ini, yaitu apa yang
berada pada tataran real dan faktual, terdapat
banyak pemahaman dan kesimpulan-kesimpulan yang
beragam dari satu teks atau satu matlab. Dari sudut
pandang ini, tidaklah patut bagi seseorang
mengangangkat bendera penentangan dan mengingkari
keragaman pemahaman; lantaran mengingkari hal ini
adalah mengingkari suatu perkara yang jelas dan
gamblang.
Hal-hal yang juga telah disebutkan, baik pada
pandangan utama terhadap agama juga pada metode
hukum dan inferensi (istinbâth) hukum-hukum
partikular, semata-mata sebagai contoh. Akan tetapi
harus diperhatikan bahwa "tataran ada" merupakan
sebuah matlab, dan "tataran harus" adalah matlab
yang lain. Dan perbedaan di antara dua tataran ini
harus diperhatikan dengan baik.
Tataran harus, ia memiliki hukum tipikal tersendiri.
Apa yang kami maksudkan dari tataran harus merupakan
hukum akal praktis terhadap baik (husn) dan
buruk (qubh) perbedaan fatwa-fatwa. Jelas
bukan akal yang terkontaminasi dengan wahm (delusi),
fantasi dan sensasi (ihsas), terhadap sebagian
perbedaan pemahaman yang disetujui dan terhadap
sebagian yang lain digugurkan.
Ucapan Amirul Mukminin Ali As ihwal perbedaan
fatwa-fatwa sebelum menjelaskan kegunaan akal untuk
membedakan dan menentukan perbedaan pemahaman yang
terpuji dan tercela, sebuah hadis dari Imam Ali akan
disebutkan sehingga dapat ditentukan kegunaan akal
secara lebih baik dan lebih akurat. Imam Ali berkata
dalam mencela ikhtilaf ulama dalam memberikan fatwa:
"Ihwal salah satu hukum-hukum sosial, perbedaan
pendapat pada ulama yang mengeluarkan fatwa
berdasarkan pendapatnya sendiri, setelah itu,
perbedaan itu dibawa ke ulama lain yang memberikan
hukum yang berbeda dengan pendapat yang ulama
pertama, kemudian berkumpullah para hakim tersebut
di hadapan pemimpin mereka yang mengangkat mereka
sebagai hakim. Pemimpin tersebut memandang bahwa
seluruh fatwa yang diberikan adalah benar. Sementara
Tuhan mereka satu, nabi mereka satu, kitab mereka
satu. Apakah Allah Swt memerintahkan mereka untuk
berbeda dimana mereka tidak mentaatinya ataukah Dia
melarang mereka untuk berbeda dimana mereka
melanggarnya? Apakah Allah Swt menurunkan agama yang
tidak sempurna sehingga meminta bantuan kepada
mereka untuk menyempurnakannya? Ataukah mereka
adalah mitra Tuhan, sehingga apa yang mereka katakan
ihwal hukum-hukum agama, Tuhan meridhainya? Ataukah
Tuhan menurunkan agama yang sempurna lalu Nabi Saw
memandang enteng urusan ini dalam menyampaikannya;
sementara Tuhan berfirman: "Kami tidak
mengalpakan sesuatu apa pun dalam al-Qur'an" dan
berfirman "Dalam al-Qur'an terdapat penjelas
segala sesuatu." Dan kita telah diberitahu
bahwa sebagian al-Qur'an adalah penjelas atas
sebagian yang lain dan tidak terdapat perbedaan di
dalamnya. Oleh karena itu Allah Swt berfirman: "Sekiranya
al-Qur'an ini bersumber dari selain Allah, niscaya
kalian akan temukan perbedaan yang banyak di
dalamnya."
Sesungguhnya al-Qur'an memiliki bentuk lahir yang
mempesona dan batin yang subtil dan sublim; matlab
yang disampaikannya sangat menakjubkan dan tidak
akan usai sepanjang masa, dan khazanah
rahasia-rahasia yang tertimbun di dalamnya tidak
akan pernah habis, dan segala kegelapan tidak akan
pernah tersingkirkan tanpa al-Qur'an."
Sabda Imam Ali dalam khutbah ini tampak bahwa tidak
ada yang terpuji dalam perbedaan pemahaman dimana
syarat-syaratnya ke depan secara rinci akan kita
bahas; karena sebab disampaikannya khutbah ini dalam
mencela orang-orang alih-alih menjadikan Imam yang
Haq sebagai poros, mereka berputar di sekeliling
imam batil. "Apa yang datang setelah kebenaran
selain kesesatan." adalah ayat yang layak
disitir untuk menyinggung sikap ini.
Amirul Mukminin As dalam khutbah agung ini,
menyalahkan pemikiran
yang menegaskan bahwa setiap mujtahid dalam
melakukan aktifitas ijtihad adalah benar (mushib),
dan dengan satu istidlal yang memiliki lima dimensi,
ia mengkritisi perbedaan fatwa-fatwa.
Ulasan Istidal Imam Ali yang mencela Perbedaan Fatwa
Perbedaan fatwa tidak keluar dari tiga hipotesa di
bawah ini:
Hipotesa pertama: Perbedaan ini merupakan titah
Ilahi, dan para juris (fuqaha) lantaran mengikuti
perintah Tuhan berbeda satu dengan yang lain dalam
satu hukum.
Hipotesa kedua: Perbedaan dalam hukum-hukum,
dilarang oleh Tuhan namun para ulama karena
membangkang larangan Tuhan, mereka berbeda pendapat
dalam mengeluarkan fatwa.
Hipotesa ketiga: Allah Swt dalam urusan perintah
terhadap perbedaan atau larangan terhadapnya, Dia
memilih diam, dan jelas bahwa diamnya Tuhan dari
sisi perintah dan larangan konsekuensinya adalah
bolehnya (jawâz) urusan tersebut.
Hipotesa yang terakhir dapat dibagi lagi menjadi
beberapa hipotesa yang lain:
-
Bolehnya perbedaan dalam agama Islam lantaran
Rasulullah Saw dalam mengemban tugas risalah,
telah menganggap enteng urusan ini, betapapun
agama Allah Swt merupakan agama yang sempurna.
-
Bolehnya perbedaan dalam urusan agama karena
adanya kekuarangan dalam agama. Hal ini berada
dalam dua bentuk:
Pertama:Bolehnya perbedaan lantaran sehingga
agama dapat menjadi sempurna.
Kedua: Bolehnya perbedaan karena ulama bermitra
dengan Tuhan dalam urusan agama.
Demikianlah bentuk-bentuk hipotesa yang dapat
diasumsikan dalam perkara perbedaan fatwa.
Imam Ali As memandang bentuk-bentuk hipotesa di atas
sebagai hipotesa yang salah kaprah dan kesemuanya
secara logis adalah keliru (batil).
Kekeliruan bentuk pertama:
Tiada syak bahwa tempat sandaran agama adalah
Kitabullah (al-Qur’an). Dan sebagian dari Kitabullah
membenarkan sebagian yang lainnya. Dan dalam masalah
ini tidak terdapat perbedaan pandangan. Allah Swt
tidak pernah memerintahkan untuk berbeda dalam
ucapan dan hukum-hukum. Oleh karena itu, perbedaan
dalam fatwa tidak memiliki landasan dan sandaran
tekstual al-Qur'an.
Kekeliruan hipotesa kedua:
Tidak dibolehkannya bermaksiat kepada Allah lantaran
ikhtilaf meniscayakan tidak dibolehkannya ikhtilaf.
Kekeliruan hipotesa ketiga:
Kesalahan Nabi Saw dengan risalah yang dibawanya
bertentangan kenabiannya. Oleh karena itu kekeliruan
hipotesa ini juga adalah jelas (bertentangan).
Kekeliruan Hipotesa keempat:
Allah Swt berfirman:
"Tiadalah Kami alpakan sesuatu pun di dalam kitab
ini." (Qs. al-An'am [6]:38) dan "Dan Kami
turunkan kepada kalian al-Kitab (Qur'an) penjelas
segala sesuatu." (Qs. al-Nahl [16]:89)
Apabila dalam Kitabullah tiada yang dialpakan dan
sekiranya al-Qur'an merupakan penjelas segela
sesuatu, lalu bagaimana mungkin ada sesuatu yang
lain yang merupakan penjelas dan pelengkapnya.
Kekeliruan hipotesa kelima:
Kemitraan ulama dengan Tuhan dalam urusan agama-Nya
meniscayakan kemitraan dalam perbuatan.
Demikianlah sabda Imam Ali yang tidak pernah
memandang benarnya perbedaan fatwa dimana sabda ini
lahir dari sebuah metode logis.
Sentralnya peran akal dalam perbedaan fatwa para
juris
Setelah menyimak sabda Imam Ali As di atas dalam
mencela perbedaan hukum-hukum fiqih dimana pada
hakikatnya nama yang seharusnya dilekatkan kepadanya
adalah perbedaan hukum-hukum yang tercela. Pantas
kiranya teraju dan kriteria untuk menentukan
perbedaan fatwa yang terpuji dan tercela harus
diketengahkan sehingga tidak digambarkan bahwa para
juris dalam memahami hukum-hukum syariat, lewat
jalan ijtihad, tidak memiliki pakem dan standar yang
jelas. Dan oleh karena itu, perbedaan-perbedaan para
juris nampaknya tidak dapat disebut konsekuensi
pluralisme makna (keragaman bacaan) dari satu teks
atau matan.
Manusia untuk dapat memperoleh satu pemahaman yang
benar dan logis, akal manusia menyuguhkan berbagai
pendekatan yang tertata dan terklasifikasi. Apabila
manusia berbuat berdasarkan aturan-aturan dan
pendekatan-pendekatan yang telah disuguhkan oleh
akal, meski pemahamannya pada tataran "ada" tidak
sesuai dengan realitas, maka pada tataran "harus" ia
akan mendapatkan pujian akal. Ganjaran dan pahala
lantaran mengikuti pendekatan akan akan diberikan
kepadanya dimana disebutkan: "Dan bagi yang salah (dalam
memberikan hukum berdasarkan aturan logis dan
rasional) ia mendapatkan satu pahala."
Apabila ia berbuat tidak berdasarkan pendekatan akal
dan meminggirkan peran akal dan menempuh "jalan-jalan"
(subul) yang menyimpang serta
pemahaman-pemahaman yang saling bertentangan dan
berseberangan sebanyak jalan-jalan tersebut akan
bermunculan, jelas bahwa sekali-kali pemahaman
seperti ini tidak akan mendapatkan penegasan dan
pujian akal; sebagaimana yang ditegaskan dalam al-Qur'an,
keyakinan para penyembah berhala yang didapatkan
dari "jalan-jalan" yang menyimpang yang tidak
mengikuti aturan akal, menjadi sasaran celaan, Allah
Swt berfirman: "Dan
apabila dikatakan kepada mereka, “Ikutilah apa yang
telah diturunkan oleh Allah”, mereka menjawab, “(Tidak)!
Tetapi, kami hanya mengikuti apa yang telah kami
temukan dari (perbuatan-perbuatan) nenek moyang kami.”
(Apakah mereka akan mengikuti juga) meskipun nenek
moyang mereka itu tidak memahami suatu apa pun dan
tidak mendapat petunjuk?"
(Qs. al-Baqarah [2]:170)
Pendekatan akal untuk pelbagai pemahaman yang
standar
Apa yang dimaksudkan dari akal di sini adalah akal
praktis; artinya kekuatan yang terdapat pada setiap
manusia dan membimbing manusia kepada ketinggian
derajat kemanusiaan serta menghantarkannya kepada
kesempurnaan mutlak. Kekuatan ini kendati boleh jadi
menyimpang dan karena terkontaminasi noda-noda
fantasi (khiyâl) dan delusi (wahm),
harus dan tidak harus yang tidak sesuai dengan
realitas, namun akar aslinya tidak akan tercerabut.
Dan ia tidak akan melepaskan manusia sendiri
menghadapi serangan gencar fantasi dan delusi.
Hukum-hukum akal praktis
Beragam contoh dari hukum-hukum akal praktis yang
telah ditanamkan pada setiap manusia dan pada
tataran amal, seluruh manusia, secara umum mengikuti
hukum-hukum tersebut. Adapun hukum-hukum akal
praktis tersebut adalah:
1.
Hukum akal tentang merujuknya seorang yang pandir
kepada yang pandai.
Orang
pandir harus merujuk kepada seorang pandai, dan
ajektif ilmu dalam hukum ini, merupakan syarat asasi
terhadap merujuknya seorang pandir kepada esensi (dzat)
seorang pandai. Orang pandai sebagaimana ia (qua)
"dzat" bukan merupakan orang yang dirujuk (marja'),
melainkan ia sebagai orang pandai yang merupakan
marja'. Dengan kata lain, di sini suspensi (penskorsan)
hukum ditujukan kepada sebab. Dan tentu saja setiap
manusia, dengan memperhatikan pandangan dunia yang
dimilikinya terhadap hukum akal ini, akan tunduk di
bawah aturan akal praktis ini.
Dalam contoh yang disebutkan kebanyakan manusia
memberikan perhatian yang lebih dalam urusan materi
yang cepat. Hukum akal ini hanya diterapkan pada
ekstensi-ekstensi material, seperti merujuknya
pesakit kepada dokter, pelajar dan mahasiswa kepada
guru dan dosennya, periset dan peneliti kepada
referensi-referensi derajat pertama dan sebagainya.
Kini apabila manusia di samping perhatian terhadap
kecendrungan-kecendrungan material, ia juga memberi
perhatian terhadap kecendrungan spiritual, maka
secara natural manusia jatuh hati kepada
kecendrungan ini. Dan ia mengentaskan kebodohan dan
kepandiran yang ada dalam dirinya dengan merujuk
kepada seorang pandai dan dokter ruhani yaitu Nabi
Saw dan Ahlulbaitnya As.
Akan tetapi sayang seribu sayang bahwa manusia
bersedia tetap dalam keadaan pandir dan bodoh
demikian juga rela terdeprivasi dari ilmu dan
makrifat yang dimiliki oleh kaum pandai yang hakiki:
"Biarkanlah mereka (di dunia ini) makan,
bersenang-senang, dan dilalaikan oleh angan-angan (kosong).
Tetapi kelak mereka akan mengetahui (akibat
perbuatan mereka).(Qs.
al-Hijr [15]:3)
2.
Hukum akal praktis yang menegaskan untuk mengambil
sesuatu langsung dari sumbernya.
Hukum ini juga terhitung sebagai hukum akal praktis;
dan meski tidak seluas hukum primer namun hukum ini
memiliki dua tipologi universal, tetap dan permanen
yang merupakan tipologi akal. Dalil dari matlab ini
adalah bahwa siapa pun yang menyenangi segala
sesuatu sebagai keuntungan, manfaat dan kesempurnaan,
ia mengambilnya dari sumbernya yang asli.
Misalnya seorang cerdik cendikia menyenangi untuk
mengambil satu matlab ilmiah dari kitab-kitab
standar utama dan pertama ketimbang mengambilnya
dari kitab-kitab kelas kedua, ketiga dan sebagainya.
Barang siapa yang ingin membeli barang; ia akan
berusaha memperolehnya dari sumber-sumber produksi
barang tersebut. Mereka yang ingin meminum air,
apabila ia dapat memperoleh air dari mata air atau
yang menjadi sumber air tersebut, ia akan berusaha
mendapatkan air tersebut dari sumbernya. Dalil dari
matlab ini adalah nurani manusia; barangsiapa yang
merujuk kepada nuraninya, ia akan menjumpai hakikat
ini. Apabila manusia tidak senang terhadap media dan
wahana, bukan karena benci terhadap keberadaan
mediasi akan tetapi ia senang apabila kesempurnaan
dan keuntungan yang ia dapatkan langsung dari
sumbernya; lantaran dalam memperoleh kesempurnaan
dari mata air asli, tidak terkandung di dalamnya
bahaya dan resiko. Dan tentu saja melalui media, ia
tidak memiliki ketenangan semacam ini.
Allah Swt membimbing manusia kepada hakikat semacam
ini:
"Katakanlah, “Apakah di antara sekutu-sekutumu ada
yang dapat memberi petunjuk kepada kebenaran?”
Katakanlah, “Allah-lah yang dapat memberi petunjuk
kepada kebenaran. Maka apakah orang yang dapat
memberi petunjuk kepada kebenaran itu lebih berhak
diikuti ataukah orang yang tidak dapat memperoleh
petunjuk kecuali (bila) diberi petunjuk? Mengapa
kamu (berbuat demikian)? Bagaimanakah kamu mengambil
keputusan?
3.
Hukum akal terhadap prioritasnya hal yang lebih
penting (aham) ketimbang hal yang penting (muhim).
4.
Hukum akal terhadap keharusan (wajib)
terwujudnya sesuatu ketika segala syarat-syarat (wujub)
untuk terwujudnya tersedia.
Hukum ini tidak terkhusus pada hukum-hukum
jurisprudensial akan tetapi apa yang dipandang
keberadaannya oleh manusia sebagai wajib dan niscaya,
pada tataran perbuatan dan pada langkah-langkah
pertama, segala kebutuhan dan persiapan yang menjadi
keharusan dalam perjalanannya dan ia bergantung
kepadanya, ia kenakan busana keberadaan atasnya.
Sebagai contoh, apabila seseorang memandang perlu
untuk merujuk kepada seorang dokter, pertama-tama
yang ia lakukan adalah mengenal seorang dokter yang
mampu mengobati penyakit yang ia derita, kemudian
menyediakan uang, media transportasi dan sebagainya.
5.
Hukum akal untuk memilih keburukan yang lebih ringan
ketika diperhadapkan pada dua keburukan.
6.
Hukum akal terhadap bolehnya
hal-hal haram (mahzhurat)
apabila dalam keadaan darurat.
7.
Hukum akal terhadap prioritasnya menguburkan
keburukan daripada mengejar keuntungan.
8.
Hukum akal terhadap keniscayaan dibolehkanya sesuatu
adalah dibolehkannya hal-hal yang berkenaan dengan
sesuatu tersebut.
Pembagian ijtihad
Dengan memperhatikan persoalan di atas kiranya perlu
pengkajian ihwal pembagian ijtihad diketengahkan
supaya menjadi jelas perbedaan fatwa-fatwa, dimana
saja dibolehkan dan pada bidang apa saja tidak
dibenarkan.
Ijtihad dari sisi subjeknya dapat dibagi menjadi
beberapa bagian:
1. Ijtihad dalam hal nash qath'i at-tsubût
dan qath'i ad-dilâlah.
Qath'i at-tsubût
artinya adalah manusia mengetahui hukum satu masalah
secara defenitif yang terdapat pada Kitabullah atau
Sunnah Rasulullah melalui kabar mutawatir
yang tiada syak dan wasangka di dalamnya. Qath'i
ad-dilâlah adalah sedemikian nyata dan terangnya
hukum ini sehingga tiada keraguan di dalamnya dan
tiada peluang untuk memberikan takwil kepadanya.
Jenis ijtihad ini dipandang keliru (batil) secara
mufakat oleh kedua madrasah besar Islam, Sunni dan
Syiah.
Mereka yang meyakini dibolehkannya ijtihad, sekali-kali
tidak pernah menginginkan makna yang sedemikian
lantaran ijtihad berada pada nazhariyyat
bukan pada badihiyyat. Adapun ihwal ijtihad
yang disebutkan di atas, merupakan hal-hal yang
memiliki dimensi badihiyyat. Apakah ijtihad
seperti ini dipandang boleh, dengan usaha agama dan
dikesampingkannya nash-nash; dan kesimpulannya
berujung kepada pengingkaran terhadap Islam. Karena
makna ijtihad yang sedemikian, otoritas satu ucapan
dan pendapat berhadapan dengan firman Tuhan.
Ijtihad semacam ini merupakan contoh nyata dari
orang-orang yang mengikuti hawa nafsu:
"Dan di antara mereka ada orang yang mendengarkan
perkataanmu. Tapi apabila mereka keluar dari sisimu,
mereka berkata kepada orang-orang yang telah diberi
ilmu pengetahuan (seraya memperolok-olok), Apakah
yang ia katakan tadi?” Mereka itulah orang-orang
yang dikunci mati hati mereka oleh Allah dan
mengikuti hawa nafsu mereka."
(Qs. Muhammad [47]:16)
Kini apabila kaidah ijtihad dalam perkara ini adalah
tidak valid, apatah lagi keragaman pemahaman tentang
yang dibahas di dalamnya juga tidak dibenarkan;
karena keragaman pemahaman dalam masalah seperti ini,
baik ia disebabkan oleh ijtihad dimana dalil-dalil
invaliditasnya telah disebutkan di atas, atau karena
kekurangan pada pendahuluan-pendahuluan pemahaman
dimana hal ini juga secara rasional mendapatkan
kritikan, karena pendahuluan-pendahuluan pemahaman
merupakan satu matlab sebagaimana pendahuluan
terhadap hal-hal yang wajib. Dan pendahuluan
terhadap hal-hal yang
wajib juga sesuai dengan hukum akal adalah wajib.
2. Ijtihad ketika tiada ijma dan nash dari kitab dan
sunnah
Ijtihad semacam ini terdiri dari dua jenis: